| Bahwa terdakwa pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2017 pukul 11.30 WIB di kebun milik PTPN VII Unit usaha padang pelawi telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN VII sebanyak 1 kantong asoy kecil warna hitam ukuran sedang dengan berat sekira 5 (lima) kg dan apabila dijualkan dengan harga sekarang yaitu seharga Rp. 10.000 per kg, maka total kerugian yang dialami akibat penggelapan tersebut berjumlah sekitar Rp.50.000 atau kurang dari Rp.2.500.000. Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 373 KUHP. |