| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa REKI ARDANA BIN HASAN SAHRI pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat pinggir jalan di Jalan dua Jalur Tais depan Taman Kuliner, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan perbuatan, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal Terdakwa REKI ARDANA BIN HASAN SAHRI nitip Saksi DENO JULIANTO Bin LIAMRIN (ALM), untuk melakukan pemesanan obat samcodin dan Ifarsyl melalui shopee. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 11:00 Wib. Terdakwa dihubungi lewat telpon oleh Saksi DENO JULIANTO yang memberikan informasi kepada Terdakwa bahwa Pil Samcodin dan Pil Ifarsyl yang dipesan sudah sampai, sehingga Terdakwa diminta datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uangnya. Selanjutnya pada pukul 12:30 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi DENO JULIANTO yang beralamat di Desa Talang Tinggi Kec. Seluma Barat Kab. Seluma, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi DENO JULIANTO untuk pembelian Pil Samcodin dan Pil Ifarsyl di SPX Seluma. Pada pukul 14:00 Wib Saksi DENO JULIANTO mendapat telpon dari kurir SPX bernama Angga yang menjelaskan bahwa ANGGA mau mengantarkan paket Pil Samcodin dan Pil Ifarsyl, dan saat itu disepakati untuk lokasi pengambilan paket di depan Taman Kuliner yang terletak di Jalan Jalur 2 Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
- Kemudian Terdakwa pergi ke depan Taman Kuliner Jalan Dua Jalur tersebut bersama Saksi Saksi DENO JULIANTO (dalam berkas terpisah) dengan mobilnya sedan Timor warna Hitam. Setelah menunggu di jalan dua jalur, datang kurir dan langsung memberi paket pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima paket pesanan tersebut yang berisi
obat Samcodin 250 (dua ratus lima puluh) strip dan obat Ifarsyl 5 box atau 50 (lima puluh) strip. Namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa menjual pil Samcodin tersebut dengan cara menawarkan kepada orang orang yang ada di Desa Napal Jungur, Kabupaten Seluma. Terdakwa menjual pil Samcodin tersebut dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan harga beli per kepingnya sekitar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per kepingnya.
- Bahwa yang merupakan Terdakwa sebanyak 2.500 butir Pil Samcodin dengan perincian paket dengan nomor resi SPX05125775419A berisi 500 butir dan paket dengan nomor resi SPXID05625108001A berisi 2000 butir.
- Berdasarkan keterangan Ahli, Terdakwa tidak mempunyai hak dan kualifikasi untuk menjual dan menyimpan obat SAMCODIN tersebut.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------
A T A U
KEDUA
- Bahwa Terdakwa REKI ARDANA BIN HASAN SAHRI pada hari Rabu tanggal 25 Juni
2025 sekira pukul 17.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Jalan Lintas Seluma-Manna, Kelurahan Bunga Mas, RT 03 RW 03, Kec Seluma Timur, Kab Seluma, Provinsi Bengkulu atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa awalnya Saksi DENO JULIANTO Bin LIAMRIN (ALM) melakukan pemesanan obat samcodin dan Ifarsyl melalui shopee. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 11:00 Wib. Terdakwa dihubungi lewat telpon oleh Saksi DENO JULIANTO yang memberikan informasi kepada Terdakwa bahwa Pil Samcodin dan Pil Ifarsyl yang dipesan sudah sampai, sehingga Terdakwa diminta datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uangnya. Selanjutnya pada pukul 12:30 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi DENO JULIANTO yang beralamat di Desa Talang Tinggi Kec. Seluma Barat Kab. Seluma, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi DENO JULIANTO untuk pembelian Pil Samcodin dan Pil Ifarsyl di SPX Seluma. Pada pukul 14:00 Wib Saksi DENO JULIANTO mendapat telpon dari kurir SPX bernama Angga yang menjelaskan bahwa ANGGA mau mengantarkan paket Pil Samcodin dan Pil Ifarsyl, dan saat itu disepakati untuk lokasi pengambilan paket di depan Taman Kuliner yang terletak di Jalan Jalur 2 Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
- Kemudian Terdakwa pergi ke depan Taman Kuliner Jalan Dua Jalur tersebut bersama Saksi Saksi DENO JULIANTO (dalam berkas terpisah) dengan mobilnya sedan Timor warna Hitam. Setelah menunggu di jalan dua jalur, datang kurir dan langsung memberi paket pesanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima paket pesanan tersebut yang berisi obat Samcodin 250 (dua ratus lima puluh) strip dan obat Ifarsyl 5 box atau 50 (lima puluh) strip. Namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa menjual pil Samcodin tersebut dengan cara menawarkan kepada orang orang yang ada di Desa Napal Jungur, Kabupaten Seluma.
- Berdasarkan keterangan Ahli, Terdakwa tidak mempunyai hak dan kualifikasi untuk menjual dan menyimpan obat SAMCODIN tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------
|