Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tas Noca Trio Haditia Joni Erlefty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noca Trio Haditia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joni Erlefty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. Irzan
2Lahayani
3Meli Irzaleni
4Nahu
5Ketua RT 04 Napal
6BPN Kabupaten Seluma
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan SERTIPIKAT hak milik Nomor: 10491 yang terletak di Kelurahan Napal Kabupaten Seluma  dengan luas 1.184 m2, tercatat atas nama NOCA TRIO HADITIA.  Dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Sungai Nilauan.
  • Selatan berbatasan dengan Joni Erlefty.
  • Timur berbatasan dengan Jalan Dua Jalur
  • Barat berbatasan dengan Sungai Ngalam

adalah hak milik/ kepunyaan Penggugat;

  1. Menyatakan Sertipikat  dengan Nomor 10491 dengan luas 1184 m2 sah milik Penggugat dan agar Sertifikat tersebut dikembalikan oleh Tergugat Kepada Penggugat.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya