| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan SERTIPIKAT hak milik Nomor: 10491 yang terletak di Kelurahan Napal Kabupaten Seluma dengan luas 1.184 m2, tercatat atas nama NOCA TRIO HADITIA. Dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sungai Nilauan.
- Selatan berbatasan dengan Joni Erlefty.
- Timur berbatasan dengan Jalan Dua Jalur
- Barat berbatasan dengan Sungai Ngalam
adalah hak milik/ kepunyaan Penggugat;
- Menyatakan Sertipikat dengan Nomor 10491 dengan luas 1184 m2 sah milik Penggugat dan agar Sertifikat tersebut dikembalikan oleh Tergugat Kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |