PERTAMA
Bahwa terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk djual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
METRI RAMADAN : Lagi dimana MAD?.
Terdakwa : Dirumah, ada apa MET?.
METRI RAMADAN : Ayo kawani aku.
Terdakwa : Kawani kemana?
METRI RAMADAN : Kawani aku ke desa sendawar seluma mad.
Terdakwa : Mau apa ke Desa sendawar?
METRI RAMADAN : Kita bertemu cewek.
Terdakwa : Oke Saya kawani kamu.
Kemudian sekira pukul 20.45 Terdakwa sampai dirumah Saksi METRI RAMADAN, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa dan Saksi METRI RAMADAN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi METRI RAMADAN yang dikemudikan oleh Saksi METRI RAMADAN menuju ke desa sendawar kabupaten seluma untuk menemui cewek seperti yang telah disampaikan Saksi METRI RAMADAN kepada Terdakwa, kemudian Saksi METRI RAMADAN juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa ke desa sendawar untuk mengantar paket sabu pesanan sdri RARA dengan percakapan pada saat berhenti di jembatan desa tedunan sebagai berikut :
Metri Ramadan : Mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri dan mengatakan MAD, kita mengantarkan sabu dengan RARA sambil memperlihatkan narkotika jenis sabu dimaksud kepada Terdakwa
Terdakwa : Bahaya ini MET.
Metri Ramadan : Mau bagaimana lagi MAD, ini punya orang uangnya sudah di transfer, tidak apa apa pegang saja sama kamu mad. (Terdakwa terima dipegang dengan cara digenggam menggunakan tangan sebelah kiri). Nanti kalau ada polisi langsung kamu buang saja MAD.
Terdakwa : iyalah MET (membawa narkotika jenis sabu dengan cara di genggam dengan menggunakan tangan sebelah kiri)
- Bahwa Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN sampai di perbatasan Desa Lubuk Betung dengan Desa Sendawar, sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi METRI RAMADAN berhenti dan Saksi METRI menelpon sdri RARA melalui telpon whatsapp memberitahu bahwa telah tiba dan menanyakan tepatnya kosan sdri RARA, dijawab oleh sdri RARA bahwa ia menunggu di pinggir jalan dekat dengan masjid perbatasan desa lubuk betung dan desa sendawar
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat di daerah Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma diduga telah ada Transaksi atau Penyalahgunaan Narkotika, kemudian Saksi ALDEN APITRO Bin SARLEN dan Saksi ANDI PERANATA SEMBIRING Anak Dari ARPANI SEMBIRING melakukan penyelidikan di daerah Desa Lubuk Betung tersebut, Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar jam 22.30 Wib Pada saat para Saksi melakukan penyelidikan tepatnya di Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan, Kemudian Para Saksi dengan dibantu oleh Anggota Polri dari Sat Resnarkoba Polres Seluma lainnya langsung mengamankan orang tersebut yang merupakan Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN
- Bahwa pada saat itu Saksi ALDEN APITRO Bin SARLEN dan Saksi ANDI PERANATA SEMBIRING Anak Dari ARPANI SEMBIRING melihat Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI membuang sesuatu barang yang di pegangnya di tangan sebelah kiri. Dan pada saat Saksi dan BRIPKA ANDI P. SEMBIRING melakukan pengamanan terhadap terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, kemudian Saksi ANDI P. SEMBIRING menyuruh Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI untuk mengambil barang tersebut dan disaksikan oleh Kadus Desa Lubuk Betung yaitu Saksi SADIRUN JAYADI dan setelah buka barang tersebut yaitu : 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu didalam plastic bening klip merah yang di bungkus dalam potongan pipet warna kuning, yang sebelumnya di pegang oleh Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI pada tangan bagian sebelah kiri. Setelah itu Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, berikut dengan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanama Jenis Sabu dan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :19/60714.00/2025 Tanggal 22 Mei 2025 , dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :
- Berat Kotor (Bruto) : 0,59 (Nol koma Lima Sembilan) Gram.
- Berat Bersih (Netto) : 0,32 (Nol koma Tiga Dua) Gram.
- Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) : 0,27 (Nol koma Dua Tujuh) Gram untuk bukti persidangan.
- Bahwa Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor :LHU.089.K.05.16.25.0281 Tanggal 26-06-2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
1. Pemerian/organoleptis
Bentuk : Kristal
Warna : Putih
Bau : Normal
- Uji yang dilakukan
NO
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi metamfetamin
|
Sampel Positif metamfetamin
|
Negatif
|
ST/NAR/12
|
Reaksi Kimia : KCKT
|
Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN (dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk djual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, dengan percakapan sebagai berikut :
METRI RAMADAN : Lagi dimana MAD?.
Terdakwa : Dirumah, ada apa MET?.
METRI RAMADAN : Ayo kawani aku.
Terdakwa : Kawani kemana?
METRI RAMADAN : Kawani aku ke desa sendawar seluma mad.
Terdakwa : Mau apa ke Desa sendawar?
METRI RAMADAN : Kita bertemu cewek.
Terdakwa : Oke Saya kawani kamu.
Kemudian sekira pukul 20.45 Terdakwa sampai dirumah Saksi METRI RAMADAN, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa dan Saksi METRI RAMADAN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi METRI RAMADAN yang dikemudikan oleh Saksi METRI RAMADAN menuju ke desa sendawar kabupaten seluma untuk menemui cewek seperti yang telah disampaikan Saksi METRI RAMADAN kepada Terdakwa, kemudian Saksi METRI RAMADAN juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa ke desa sendawar untuk mengantar paket sabu pesanan sdri RARA dengan percakapan pada saat berhenti di jembatan desa tedunan sebagai berikut :
Metri Ramadan : Mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri dan mengatakan MAD, kita mengantarkan sabu dengan RARA sambil memperlihatkan narkotika jenis sabu dimaksud kepada Terdakwa
Terdakwa : Bahaya ini MET.
Metri Ramadan : Mau bagaimana lagi MAD, ini punya orang uangnya sudah di transfer, tidak apa apa pegang saja sama kamu mad. (Terdakwa terima dipegang dengan cara digenggam menggunakan tangan sebelah kiri). Nanti kalau ada polisi langsung kamu buang saja MAD.
Terdakwa : iyalah MET (membawa narkotika jenis sabu dengan cara di genggam dengan menggunakan tangan sebelah kiri)
- Bahwa Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN sampai di perbatasan Desa Lubuk Betung dengan Desa Sendawar, sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi METRI RAMADAN berhenti dan Saksi METRI menelpon sdri RARA melalui telpon whatsapp memberitahu bahwa telah tiba dan menanyakan tepatnya kosan sdri RARA, dijawab oleh sdri RARA bahwa ia menunggu di pinggir jalan dekat dengan masjid perbatasan desa lubuk betung dan desa sendawar
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat di daerah Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma diduga telah ada Transaksi atau Penyalahgunaan Narkotika, kemudian Saksi ALDEN APITRO Bin SARLEN dan Saksi ANDI PERANATA SEMBIRING Anak Dari ARPANI SEMBIRING melakukan penyelidikan di daerah Desa Lubuk Betung tersebut, Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar jam 22.30 Wib Pada saat para Saksi melakukan penyelidikan tepatnya di Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan, Kemudian Para Saksi dengan dibantu oleh Anggota Polri dari Sat Resnarkoba Polres Seluma lainnya langsung mengamankan orang tersebut yang merupakan Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN
- Bahwa pada saat itu Saksi ALDEN APITRO Bin SARLEN dan Saksi ANDI PERANATA SEMBIRING Anak Dari ARPANI SEMBIRING melihat Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI membuang sesuatu barang yang di pegangnya di tangan sebelah kiri. Dan pada saat Saksi dan BRIPKA ANDI P. SEMBIRING melakukan pengamanan terhadap Sdr. RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Sdr. METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, kemudian Saksi ANDI P. SEMBIRING menyuruh Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI untuk mengambil barang tersebut dan disaksikan oleh Kadus Desa Lubuk Betung yaitu Saksi SADIRUN JAYADI dan setelah buka barang tersebut yaitu : 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu didalam plastic bening klip merah yang di bungkus dalam potongan pipet warna kuning, yang sebelumnya di pegang oleh Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI pada tangan bagian sebelah kiri. Setelah itu Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, berikut dengan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanama Jenis Sabu dan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :19/60714.00/2025 Tanggal 22 Mei 2025 , dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :
- Berat Kotor (Bruto) : 0,59 (Nol koma Lima Sembilan) Gram.
- Berat Bersih (Netto) : 0,32 (Nol koma Tiga Dua) Gram.
- Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) : 0,27 (Nol koma Dua Tujuh) Gram untuk bukti persidangan.
- Bahwa Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor :LHU.089.K.05.16.25.0281 Tanggal 26-06-2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
1. Pemerian/organoleptis
Bentuk : Kristal
Warna : Putih
Bau : Normal
2. Uji yang dilakukan
NO
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi metamfetamin
|
Sampel Positif metamfetamin
|
Negatif
|
ST/NAR/12
|
Reaksi Kimia : KCKT
|
Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN (dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, dengan percakapan sebagai berikut :
METRI RAMADAN : Lagi dimana MAD?.
Terdakwa : Dirumah, ada apa MET?.
METRI RAMADAN : Ayo kawani aku.
Terdakwa : Kawani kemana?
METRI RAMADAN : Kawani aku ke desa sendawar seluma mad.
Terdakwa : Mau apa ke Desa sendawar?
METRI RAMADAN : Kita bertemu cewek.
Terdakwa : Oke Saya kawani kamu.
Kemudian sekira pukul 20.45 Terdakwa sampai dirumah Saksi METRI RAMADAN, kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa dan Saksi METRI RAMADAN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi METRI RAMADAN yang dikemudikan oleh Saksi METRI RAMADAN menuju ke desa sendawar kabupaten seluma untuk menemui cewek seperti yang telah disampaikan Saksi METRI RAMADAN kepada Terdakwa, kemudian Saksi METRI RAMADAN juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa ke desa sendawar untuk mengantar paket sabu pesanan sdri RARA dengan percakapan pada saat berhenti di jembatan desa tedunan sebagai berikut :
Metri Ramadan : Mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri dan mengatakan MAD, kita mengantarkan sabu dengan RARA sambil memperlihatkan narkotika jenis sabu dimaksud kepada Terdakwa
Terdakwa : Bahaya ini MET.
Metri Ramadan : Mau bagaimana lagi MAD, ini punya orang uangnya sudah di transfer, tidak apa apa pegang saja sama kamu mad. (Terdakwa terima dipegang dengan cara digenggam menggunakan tangan sebelah kiri). Nanti kalau ada polisi langsung kamu buang saja MAD.
Terdakwa : iyalah MET (membawa narkotika jenis sabu dengan cara di genggam dengan menggunakan tangan sebelah kiri)
- Bahwa Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN sampai di perbatasan Desa Lubuk Betung dengan Desa Sendawar, sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi METRI RAMADAN berhenti dan Saksi METRI menelpon sdri RARA melalui telpon whatsapp memberitahu bahwa telah tiba dan menanyakan tepatnya kosan sdri RARA, dijawab oleh sdri RARA bahwa ia menunggu di pinggir jalan dekat dengan masjid perbatasan desa lubuk betung dan desa sendawar
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat di daerah Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma diduga telah ada Transaksi atau Penyalahgunaan Narkotika, kemudian Saksi ALDEN APITRO Bin SARLEN dan Saksi ANDI PERANATA SEMBIRING Anak Dari ARPANI SEMBIRING melakukan penyelidikan di daerah Desa Lubuk Betung tersebut, Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar jam 22.30 Wib Pada saat para Saksi melakukan penyelidikan tepatnya di Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan, Kemudian Para Saksi dengan dibantu oleh Anggota Polri dari Sat Resnarkoba Polres Seluma lainnya langsung mengamankan orang tersebut yang merupakan Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN
- Bahwa pada saat itu Saksi ALDEN APITRO Bin SARLEN dan Saksi ANDI PERANATA SEMBIRING Anak Dari ARPANI SEMBIRING melihat Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI membuang sesuatu barang yang di pegangnya di tangan sebelah kiri. Dan pada saat Saksi dan BRIPKA ANDI P. SEMBIRING melakukan pengamanan terhadap Sdr. RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Sdr. METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, kemudian Saksi ANDI P. SEMBIRING menyuruh Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI untuk mengambil barang tersebut dan disaksikan oleh Kadus Desa Lubuk Betung yaitu Saksi SADIRUN JAYADI dan setelah buka barang tersebut yaitu : 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu didalam plastic bening klip merah yang di bungkus dalam potongan pipet warna kuning, yang sebelumnya di pegang oleh Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI pada tangan bagian sebelah kiri. Setelah itu Terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI dan Saksi METRI RAMADAN Bin SUHARDIN, berikut dengan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanama Jenis Sabu dan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :19/60714.00/2025 Tanggal 22 Mei 2025 , dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :
- Berat Kotor (Bruto) : 0,59 (Nol koma Lima Sembilan) Gram.
- Berat Bersih (Netto) : 0,32 (Nol koma Tiga Dua) Gram.
- Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) : 0,27 (Nol koma Dua Tujuh) Gram untuk bukti persidangan.
- Bahwa Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor :LHU.089.K.05.16.25.0281 Tanggal 26-06-2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
1. Pemerian/organoleptis
Bentuk : Kristal
Warna : Putih
Bau : Normal
2. Uji yang dilakukan
NO
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi metamfetamin
|
Sampel Positif metamfetamin
|
Negatif
|
ST/NAR/12
|
Reaksi Kimia : KCKT
|
Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa terdakwa RAHMAD JANTOHARI Bin SUANDI bersama-sama dengan METRI RAMADAN Bin SUHARDIN (dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
Seluma, 28 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum,
EGEN NOVGHANTARA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19951110 202012 1 017
|
Saran : Kasi Pidum
|
Petunjuk : Kajari
|
|
|
|