Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.AHMAD FEBRIANSYAH, S.H.
ADWIN BAHRI,S.Pd.I Bin SAHIDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1590/L.7.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2AHMAD FEBRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADWIN BAHRI,S.Pd.I Bin SAHIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADWIN BAHRI,S.Pd.I Bin SAHIDAN hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Seluma di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib awalnya saksi KARSAWADI,S.T bersama dengan saksi ZOLA APRIADI Bin HARYADI melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan tindak pidana penipuan dengan melakukan undercover/penyamaran dan mengaku sebagai masyarakat yang akan membeli tanah/kebun dari saksi SONY AFRIZAL Bin M.KARMAN WAIS dan berkomunikasi dengan melalui HANDPHONE lalu akan bertemu dengan saksi SONY AFRIZAL tersebut di depan rumah makan MINANG SAIYO 2 (dua) di Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, setelah sampai di depan rumah makan MINANG SAIYO 2 (dua) di Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma saksi KARSAWADI,S.T bersama dengan saksi ZOLA APRIADI Bin HARYADI memantau untuk memastikan saksi SONY AFRIZAL tersebut, setelah posisi saksi SONY AFRIZAL terpantau yang saat itu ada didalam MOBIL DAIHATSU SIGRA WARNA PUTIH BD 1051 PF, selanjutnya sekira lebih kurang pukul 15.00 wib saksi KARSAWADI,S.T bersama dengan saksi ZOLA APRIADI Bin HARYADI langsung menggrebek saksi SONY tersebut, didalam mobil tersebut saksi KARSAWADI,S.T bersama dengan saksi ZOLA APRIADI Bin HARYADI terdakwa dan saksi SONY AFRIZAL, setelah melakukan penggrebekan kemudian langsung membawa terdakwa dan saksi SONY AFRIZAL tersebut ke Polres Seluma untuk diamankan dan dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa pidana penipuan, saat sampai diruang Sat Reskrim Polres Seluma saksi KARSAWADI,S.T melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi SONY AFRIZAL, pada saat dilakukan penggeledahan badan, saksi menemukan 1 (satu) Buah pisau kecil bergagang kayu terbuat dari besi warna Kuning yang berukuran lebih kurang 13 (tiga belas) Cm bersarung kayu ada pada kantong depan sebelah kanan celana jeans yang digunakan oleh terdakwa;
  • bahwa terdakwa ADWIN BAHRI,S.Pd.I Bin SAHIDAN tidak mempunyai hak atau izin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata penusuk yang berbentuk 1 (satu) buah pisau kecil bergagang kayu terbuat dari besi warna kuning yang berukuran lebih kurang 13 (tiga belas) centimeter bersarung kayu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang MENGUBAH “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 No. 17 UNDANG-UNDANG R.I DAHULU NR 8 TAHUN 1948-----------

Pihak Dipublikasikan Ya