| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, di Kebun Milik PT AGRI ANDALAS di AFDELING 11 BLOK C3 Desa Pasar Seluma Kec.Seluma Selatan, Kab. Seluma Terdakwa an. ELISWAN Bin NAZIRIN melakukan Pencurian ringan 3 (Tiga) Karung yang berisi berondolan sawit di Kebun milik PT AGRI ANDALAS di desa Pasar Seluma Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma dengan cara Mengutip/memungut berondolan Sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit milik PT AGRI ANDALAS secara langsung, Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian ( Ringan) terhadap PT AGRI ANDALAS, Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 478 KUHPidana. |