| Dakwaan |
DAKWAAN:
--------Bahwa Terdakwa RIPALDO bin CAH WARMAN bersama-sama dengan Sdr. RIZANTO (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekira pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib dini hari, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah dan Warung Saksi Korban M. KHABIBULLAH Bin USMAN ALI (Alm) yang terletak di Desa Sengkuang Jaya, Kec. Seluma Barat, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib dini hari Tersangka dihubungi oleh Sdr. RIZANTO melalui media sosial Facebook menggunakan akun Facebook istri Sdr. RIZANTO yang bernama Sdri. RAHMAWATI untuk mengajak Tersangka datang ke rumah Sdr. RIZANTO, yang kemudian Tersangka tiba di rumah Sdr. RIZANTO yang
bertempat di Desa Lubuk Lagan, Kec. Seluma Barat, Kab. Seluma, dengan membawa 1 (satu) bilah parang bergagang kayu berikut sarung parang dan keduanya sepakat untuk pergi melakukan pencurian ke arah Kota Bengkulu yang kemudian Sdr. RIZANTO masuk ke dalam rumah mengambil parang dan mengambil 1 (satu) pasang sarung tangan warna merah yang kemudian diberikan kepada Tersangka, yang kemudian keduanya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa nopol dengan nomor rangka MH1KC0214RK257261 dan nomor mesin KC02E 1256846 mengarah ke Kota Bengkulu;
- Bahwa sesampainya di Desa Renah Panjang, Kab. Seluma, BBM sepeda motor yang dikendarai keduanya sudah hampir habis sehingga keduanya kembali ke arah Tais Kab. Seluma yang kemudian kehabisan BBM di Desa Tumbuan Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma, yang kemudian Sdr. RIZANTO menyuruh Tersangka untuk mendorong motor tersebut ke arah bengkel yang terletak di Desa Sengkuang Jaya, Kec. Seluma Barat, Kab. Seluma dan Sdr. RIZANTO pergi meninggalkan Tersangka yang beberapa saat kemudian Sdr. RIZANTO datang dengan membawa 1 (satu) buah egrek,1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tank semprot, 1 (satu) buah mesin rumput dan 1 (satu) jerigen yang berisikan 2 (dua) liter BBM dan memberikan BBM tersebut kepada Tersangka untuk mengisi BBM motor, dan kemudian Sdr. RIZANTO mendekati rumah Saksi Korban M. KHABIBULLAH Bin USMAN ALI (Alm) yang terletak di Desa Sengkuang Jaya, Kec. Seluma Barat, Kab. Seluma yang kemudian Tersangka mengatakan kepada Sdr. RIZANTO bahwa “KALU KOSONG RUMAH NI JOK, TAPI ADO BUNYI/SUARA KUCING, KALAU ADO JEMONYO” (sepertinya rumah ini kosong, tapi ada suara kucing, mungkin ada orangnya) yang kemudian Sdr. RIZANTO mendekati Tersangka dengan berkata bahwa “ADO HPNYO TAPI SEGO NGAMBIKNYO, KAU NAK MINUM IDAK” (ada hpnya tapi susah mengambilnya, kamu mau minum tidak) yang kemudian Tersangka menjawab bahwa “NDAK, TAPI CAK MANO NGAMBIKNYO” (mau, tapi bagaimana cara mengambilnya?) yang kemudian Sdr. RIZANTO berkata kepada Tersangka bahwa “KUDAI” (tunggu sebentar) yang kemudian Tersangka dan Sdr. RIZANTO berjalan menuju ke sebuah kulkas yang dirantai dan dikunci dengan 1 (satu) buah kunci gembok merk Mitsui 50mm Made In China yang terdapat di warung milik Saksi Korban dan kemudian keduanya mengambil minuman yang terdapat pada kulkas tersebut dengan cara Sdr. RIZANTO merusak gembok menggunakan obeng sedangkan Tersangka membantu untuk memegang rantainya agar tidak berbunyi yang kemudian setelah gemboknya terbuka, Tersangka dan Sdr. RIZANTO mengambil beberapa minuman botol yang terdapat di dalam kulkas dan kemudian meminumnya;
- Bahwa kemudian Sdr. RIZANTO masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang rumah dengan cara mencungkil kunci yang terbuat dari kayu dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi 14 T Pro warna Hitam milik Saksi Korban, sedangkan Tersangka menunggu di depan rumah Saksi Korban sambil memantau situasi yang kemudian Istri Saksi Korban yakni Saksi TRI YURESTINA, S.Pd. Binti SAMSURI membangunkan Saksi Korban dengan menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa “ADA MALING” sehingga Saksi Korban berjalan keluar dari rumah melalui pintu depan rumah Saksi Korban dan melihat Sdr. RIZANTO berjalan menghampiri Tersangka yang kemudian terjadi keributan antara Saksi Korban dengan Sdr. RIZANTO yang kemudian Tersangka langsung pergi menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri ke arah Tais sedangkan Sdr. RIZANTO berlari ke arah lain yang kemudian sekira 15 menit Tersangka kembali ke simpang jalan batu bara atau ke jalan aspal untuk memantau/mencari Sdr. RIZANTO, yang kemudian Tersangka berhasil diamankan oleh Saksi Korban dan Saksi OON SURYADI Bin ADRIN;
- Bahwa barang milik Saksi Korban yang berhasil diambil atau dicuri oleh Tersangka dan Sdr. RIZANTO adalah berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi 14 T Pro warna Hitam dan beberapa jenis minuman botol yang telah diminum oleh Tersangka dan Sdr. RIZANTO yang diambil dari dalam kulkas yang terdapat di Warung milik Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. RIZANTO, Saksi Korban M. KHABIBULLAH Bin USMAN ALI (Alm) mengalami kerugian sekira sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
|