Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2025/PN Tas SANDRY LIKOLAWU, S.Ip 1.ALDI PRATAMA Bin MUKTI ALI
2.SESEN ASMADI Bin Alm. ZAMIRUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.C/2025/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/296/XI/RES.1.8./2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDRY LIKOLAWU, S.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI PRATAMA Bin MUKTI ALI[Penahanan]
2SESEN ASMADI Bin Alm. ZAMIRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa an. ALDI PRATAMA Bin MUKTI ALI dan SESEN ASMADI Bin ZAMIRUDIN (Alm) melakukan Pencurian ringan berondolan buah kelapa sawit di lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) Afdeling 2 Blok C 22 Desa Lunjuk Kec. Seluma Barat Kab. Seluma, hasil curian tersebut sebanyak 2 (dua) karung yang setelah ditimbang seberat 60 (enam puluh) Kg dan uang tunai hasil penjualan berondolan tersebut sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di jadikan barang bukti.  Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu  Terdakwa memungut buah kelapa sawit yang telah jatuh ke tanah dan yang telah gugur dari tandannya, kemudian dengan tangan kosong Terdakwa mengumpulkan berondolan tersebut dengan maksud untuk dimasukkan ke dalam karung yang memang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa. Maka terhadap Terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya