| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa an. ALDI PRATAMA Bin MUKTI ALI dan SESEN ASMADI Bin ZAMIRUDIN (Alm) melakukan Pencurian ringan berondolan buah kelapa sawit di lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) Afdeling 2 Blok C 22 Desa Lunjuk Kec. Seluma Barat Kab. Seluma, hasil curian tersebut sebanyak 2 (dua) karung yang setelah ditimbang seberat 60 (enam puluh) Kg dan uang tunai hasil penjualan berondolan tersebut sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di jadikan barang bukti. Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu Terdakwa memungut buah kelapa sawit yang telah jatuh ke tanah dan yang telah gugur dari tandannya, kemudian dengan tangan kosong Terdakwa mengumpulkan berondolan tersebut dengan maksud untuk dimasukkan ke dalam karung yang memang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa. Maka terhadap Terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 364 KUHPidana. |