Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Tas HARYANI KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq SATRESKRIM UNIT TIPIKOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1HARYANI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq SATRESKRIM UNIT TIPIKOR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan guna melakukan penyitaan dari Suami Pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/36/VII/RES.3.3./2023/ Reskrim, tanggal 10 Agustus 2023 dengan tersangka an. SUKIRMAN Bin KUSRIN dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya