| Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 18.45 wib, Terdakwa an. Sdr RUDI HARTONO Bin NANDANG (Alm) melakukan Pencurian Ringan Brondolan buah kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT. Agri Andalas Afdeling 11 Blok D3 Desa Sukarami Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma. Brondolan buah kelapa sawit hasil curian tersebut sebanyak 3 (tiga) karung yang setelah ditimbang seberat 172 (seratus tujuh puluh dua) Kilo Gram dan uang tunai hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) di jadikan barang bukti. Adapun cara Terdakwa Sdr RUDI HARTONO Bin NANDANG (Alm) melakukan pencurian buah kelapa sawit, dengan memungut atau mengambil brondolan buah kelapa sawit yang telah jatuh di tanah di bawah pohon kelapa sawit milik PT. Agri Andalas menggunakan kedua tangan dan langsung dimasukkan ke dalam karung yang sudah saya siapkan. Maka terhadap Terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 478 KUHPidana dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). |