Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Tas 1.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
BAYU SEPTIAN S.H. Bin Alm. AMIR MACHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1532/L.7.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SEPTIAN S.H. Bin Alm. AMIR MACHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akbar, S.H., M.H.BAYU SEPTIAN S.H. Bin Alm. AMIR MACHMUD
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

------- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. SUPRI (DPO) menghubungi terdakwa BAYU memberitahu bahwa pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, kemudian Sdr. SUPRI mengajak terdakwa BAYU bertemu di Bengkel Sdr. NUNUNG di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Kemudian Terdakwa BAYU bertemu dengan Sdr. SUPRI dan Sdr. SUPRI memberikan 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa BAYU dan Terdakwa BAYU memberikan uang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUPRI. -------------------------------------------------------------------------------

------- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa BAYU pergi kerumah saksi RIKI KALENSER dan kemudian saksi RIKI KALENSER membeli Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa BAYU seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Kemudian terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu--------------------------------------

------- Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa BAYU berangkat menuju ke rumah saksi RIKI KALENSER Di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab Seluma. Kemudian terdakwa BAYU berkomunikasi dengan calon pembeli Narkotika Jenis Sabu yang bernama Sdr. JUPRI  menggunakan Handphone milik terdakwa BAYU, terjadi kesepakatan antara terdakwa BAYU dengan Sdr. JUPRI dan di sepakati untuk tempat transaksi jual beli tersebut di Pinggir jalan raya di depan rumah saksi RIKI KALENSER. Kemudian sekitar pukul 13.15 Wib Sdr. JUPRI tiba dan terdakwa BAYU menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. JUPRI sebanyak 1 (Satu) Gram seharga Rp. 1.300.000.- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. JUPRI kemudian memberikan uang senilai Rp. 750.000,- (Tujuh ratu lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa BAYU dan Sdr. JUPRI masih punya hutang kepada terdakwa BAYU Sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Kemudian Setelah terdakwa BAYU melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Sdr. JUPRI tersebut terdakwa kembali masuk kedalam rumah Sdr. RIKI KALENSER dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu hasil sisa penjualan tersebut bersama-sama dengan saksi RIKI KALENSER, kemudian saat sedang menghisap sabu tersebut saksi NANDA menelepon terdakwa BAYU bahwa akan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka sebanyak 1 paket seharga Rp 300.000.- ( Tiga ratus ribu rupiah ). Dan Sdr. RIKI Berkata kepada Tersangka “Jangan lah Nanda di ajung ngisap di sini / Janganlah Sdr. Nanda di suruh menghisap sabu di sini“. Dan sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. NANDA tiba di rumah Sdr. RIKI KALENSER. Kemudian Sdr. RIKI KALENSER membakar bong dan tidak lama kemudian tiba anggota Kepolisian Polres Seluma.--------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu Nomor : 171 /60714.00/2025, tanggal 06 Mei 2025, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :

  1. Berat Kotor (Bruto) : 13,91 gr  (tiga belas koma Sembilan satu) Gram.
  2. Berat Bersih (Netto) : 0,73 (Nol koma tujuh tiga) Gram.
  3. Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
  4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) : 0,68 (Nol koma enam delapan) Gram untuk bukti persidangan.------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.15.25.0143, tanggal 07 Mei 2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan

Bentuk        :    Kristal.

Warna         :    Bening.

Bau             :    -

Rasa           :    -

  1. Uji yang dilakukan

No.

   Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

Metamfetamin

 

Negatif

 

Reaksi Kimia; KCKT, ST/ NAR/12

------- Bahwa barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0145.K, tanggal 07 Mei 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif Metamfetamin (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).---------------------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan keterangan dr. Intan Pratiwi terhadap Berita Acara Pemeriksaan Urin Nomor : 445.1.2/460/RSUD.T/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 bahwa terhadap terdakwa BAYU SEPTIAN Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada sampel urin ditemukan kandungan AMPHETAMIN dengan hasil (+) positif, MORPHIN dengan hasil (-) negatif dan THC MARIJUANA dengan hasil (-) negatif----

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu -----

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

------- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. SUPRI (DPO) menghubungi terdakwa BAYU memberitahu bahwa pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, kemudian Sdr. SUPRI mengajak terdakwa BAYU bertemu di Bengkel Sdr. NUNUNG di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Kemudian Terdakwa BAYU bertemu dengan Sdr. SUPRI dan Sdr. SUPRI memberikan 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa BAYU dan Terdakwa BAYU memberikan uang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUPRI. -------------------------------------------------------------------------------

------- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa BAYU pergi kerumah saksi RIKI KALENSER dan kemudian saksi RIKI KALENSER membeli Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa BAYU seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Kemudian terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu--------------------------------------

------- Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa BAYU berangkat menuju ke rumah saksi RIKI KALENSER Di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab Seluma. Kemudian terdakwa BAYU berkomunikasi dengan calon pembeli Narkotika Jenis Sabu yang bernama Sdr. JUPRI  menggunakan Handphone milik terdakwa BAYU, terjadi kesepakatan antara terdakwa BAYU dengan Sdr. JUPRI dan di sepakati untuk tempat transaksi jual beli tersebut di Pinggir jalan raya di depan rumah saksi RIKI KALENSER. Kemudian sekitar pukul 13.15 Wib Sdr. JUPRI tiba dan terdakwa BAYU menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. JUPRI sebanyak 1 (Satu) Gram seharga Rp. 1.300.000.- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. JUPRI kemudian memberikan uang senilai Rp. 750.000,- (Tujuh ratu lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa BAYU dan Sdr. JUPRI masih punya hutang kepada terdakwa BAYU Sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Kemudian Setelah terdakwa BAYU melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Sdr. JUPRI tersebut terdakwa kembali masuk kedalam rumah Sdr. RIKI KALENSER dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu hasil sisa penjualan tersebut bersama-sama dengan saksi RIKI KALENSER, kemudian saat sedang menghisap sabu tersebut saksi NANDA menelepon terdakwa BAYU bahwa akan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka sebanyak 1 paket seharga Rp 300.000.- ( Tiga ratus ribu rupiah ). Dan Sdr. RIKI Berkata kepada Tersangka “Jangan lah Nanda di ajung ngisap di sini / Janganlah Sdr. Nanda di suruh menghisap sabu di sini“. Dan sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. NANDA tiba di rumah Sdr. RIKI KALENSER. Kemudian Sdr. RIKI KALENSER membakar bong dan tidak lama kemudian tiba anggota Kepolisian Polres Seluma.--------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu Nomor : 171 /60714.00/2025, tanggal 06 Mei 2025, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :

  1. Berat Kotor (Bruto) : 13,91 gr  (tiga belas koma Sembilan satu) Gram.
  2. Berat Bersih (Netto) : 0,73 (Nol koma tujuh tiga) Gram.
  3. Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
  4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) : 0,68 (Nol koma enam delapan) Gram untuk bukti persidangan.------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.15.25.0143, tanggal 07 Mei 2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan

Bentuk        :    Kristal.

Warna         :    Bening.

Bau             :    -

Rasa           :    -

  1. Uji yang dilakukan

No.

   Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

Metamfetamin

 

Negatif

 

Reaksi Kimia; KCKT, ST/ NAR/12

------- Bahwa barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0145.K, tanggal 07 Mei 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif Metamfetamin (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).---------------------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan keterangan dr. Intan Pratiwi terhadap Berita Acara Pemeriksaan Urin Nomor : 445.1.2/460/RSUD.T/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 bahwa terhadap terdakwa BAYU SEPTIAN Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada sampel urin ditemukan kandungan AMPHETAMIN dengan hasil (+) positif, MORPHIN dengan hasil (-) negatif dan THC MARIJUANA dengan hasil (-) negatif----

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu -----

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. SUPRI (DPO) menghubungi terdakwa BAYU memberitahu bahwa pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, kemudian Sdr. SUPRI mengajak terdakwa BAYU bertemu di Bengkel Sdr. NUNUNG di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Kemudian Terdakwa BAYU bertemu dengan Sdr. SUPRI dan Sdr. SUPRI memberikan 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa BAYU dan Terdakwa BAYU memberikan uang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUPRI. Kemudian terdakwa BAYU pergi kerumah Sdr. RIKI KALENSER di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab. Seluma Prov. Bengkulu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama Sdr. RIKI KALENSER, kemudian terdakwa BAYU pulang kerumah dan kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu-------------------------------------------------

------- Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa BAYU pergi kerumah saksi RIKI KALENSER dan saksi RIKI KALENSER membeli Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa BAYU seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Kemudian terdakwa BAYU memberikan sedikit Narkotika Jenis Sabu kepada saksi RIKI KALENSER. Kemudian Tersangka pulang kerumah dan beberapa kali terdakwa menghisap narkotika jenis sabu dirumah.-----------------------------------------------------------------------------------

------- Kemudian Pada hari Minggu tanggal 04 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa BAYU pergi kerumah Sdr. RIKI KALENSER dan kembali menghisap Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa BAYU bersama Sdr. RIKI KALENSER.--------------------------------------------

------- Kemudian Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa BAYU berangkat menuju ke rumah saksi RIKI KALENSER Di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab Seluma untuk bermain dengan Sdr. RIKI KALENSER. kemudian terdakwa menemui Sdr. JUPRI untuk menjual Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 ( Satu ) Gram seharga Rp. 1.300.000.- ( Satu juta tiga ratus ribu rupiah ), kemudian Sdr. JUPRI memberi Tersangka uang sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratu lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. JUPRI masih punya hutang kepada Tersangka Sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus ribu rupiah). Kemudian Setelah Terdakwa BAYU SEPTIAN melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Sdr. JUPRI tersebut Tersangka kembali masuk kedalam rumah Sdr. RIKI KALENSER untuk mengajak Sdr. RIKI KALENSER menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang Tersangka bawa dan dari hasil sisa penjualan Tersangka. Dan pada Terdakwa BAYU bersama Sdr. RIKI KALENSER sedang menggunakan Narkotika, Saksi NANDA menelepon terdakwa BAYU dan akan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa BAYU sebanyak 1 paket Rp 300.000.- ( Tiga ratus ribu rupiah ). Dan Sdr. RIKI Berkata kepada Tersangka “ Jangan lah Nanda di ajung ngisap di sini / Janganlah Sdr. Nanda di suruh menghisap sabu di sini“. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. NANDA tiba di rumah Sdr. RIKI KALENSER. Tidak lama kemudian tiba anggota Polres Seluma--------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu Nomor : 171 /60714.00/2025, tanggal 06 Mei 2025, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :

  1. Berat Kotor (Bruto) : 13,91 gr  (tiga belas koma Sembilan satu) Gram.
  2. Berat Bersih (Netto) : 0,73 (Nol koma tujuh tiga) Gram.
  3. Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
  4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) : 0,68 (Nol koma enam delapan) Gram untuk bukti persidangan.------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.15.25.0143, tanggal 07 Mei 2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :

a.  Pemeriksaan

     Bentuk             :           Putih Kristal.

     Warna              :           Putih Bening.

     Bau                  :           -

b.  Uji yang dilakukan

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

( + )

Metamfetamin

 

Negatif

 

Reaksi Warna,

KCKT / ST NAR 12

 

 

 

Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan  Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0145.K, tanggal 07 Mei 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+)Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)----------------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan keterangan dr. Intan Pratiwi terhadap Berita Acara Pemeriksaan Urin Nomor : 445.1.2/460/RSUD.T/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 bahwa terhadap terdakwa BAYU SEPTIAN Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada sampel urin ditemukan kandungan AMPHETAMIN dengan hasil (+) positif, MORPHIN dengan hasil (-) negatif dan THC MARIJUANA dengan hasil (-) negatif----

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu --------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di sebuah rumah di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. SUPRI (DPO) menghubungi terdakwa BAYU memberitahu bahwa pesanan Narkotika Jenis Sabu sudah ada, kemudian Sdr. SUPRI mengajak terdakwa BAYU bertemu di Bengkel Sdr. NUNUNG di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Kemudian Terdakwa BAYU bertemu dengan Sdr. SUPRI dan Sdr. SUPRI memberikan 1 (satu) Kantong Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa BAYU dan Terdakwa BAYU memberikan uang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUPRI. Kemudian terdakwa BAYU pergi kerumah Sdr. RIKI KALENSER di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab. Seluma Prov. Bengkulu menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama Sdr. RIKI KALENSER, kemudian terdakwa BAYU pulang kerumah dan kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu-------------------------------------------------

------- Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa BAYU pergi kerumah saksi RIKI KALENSER dan saksi RIKI KALENSER membeli Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa BAYU seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Kemudian terdakwa BAYU memberikan sedikit Narkotika Jenis Sabu kepada saksi RIKI KALENSER. Kemudian Tersangka pulang kerumah dan beberapa kali terdakwa menghisap narkotika jenis sabu dirumah.-----------------------------------------------------------------------------------

------- Kemudian Pada hari Minggu tanggal 04 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa BAYU pergi kerumah Sdr. RIKI KALENSER dan kembali menghisap Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa BAYU bersama Sdr. RIKI KALENSER.--------------------------------------------

------- Kemudian Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa BAYU berangkat menuju ke rumah saksi RIKI KALENSER Di Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab Seluma untuk bermain dengan Sdr. RIKI KALENSER. kemudian terdakwa menemui Sdr. JUPRI untuk menjual Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 ( Satu ) Gram seharga Rp. 1.300.000.- ( Satu juta tiga ratus ribu rupiah ), kemudian Sdr. JUPRI memberi Tersangka uang sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratu lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. JUPRI masih punya hutang kepada Tersangka Sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus ribu rupiah). Kemudian Setelah Terdakwa BAYU SEPTIAN melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Sdr. JUPRI tersebut Tersangka kembali masuk kedalam rumah Sdr. RIKI KALENSER untuk mengajak Sdr. RIKI KALENSER menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang Tersangka bawa dan dari hasil sisa penjualan Tersangka. Dan pada Terdakwa BAYU bersama Sdr. RIKI KALENSER sedang menggunakan Narkotika, Saksi NANDA menelepon terdakwa BAYU dan akan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa BAYU sebanyak 1 paket Rp 300.000.- ( Tiga ratus ribu rupiah ). Dan Sdr. RIKI Berkata kepada Tersangka “ Jangan lah Nanda di ajung ngisap di sini / Janganlah Sdr. Nanda di suruh menghisap sabu di sini“. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. NANDA tiba di rumah Sdr. RIKI KALENSER. Tidak lama kemudian tiba anggota Polres Seluma--------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu Nomor : 171 /60714.00/2025, tanggal 06 Mei 2025, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :

  1. Berat Kotor (Bruto) : 13,91 gr  (tiga belas koma Sembilan satu) Gram.
  2. Berat Bersih (Netto) : 0,73 (Nol koma tujuh tiga) Gram.
  3. Disisihkan sebanyak : 0,05 (Nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
  4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) : 0,68 (Nol koma enam delapan) Gram untuk bukti persidangan.------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.15.25.0143, tanggal 07 Mei 2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :

a.  Pemeriksaan

     Bentuk             :           Putih Kristal.

     Warna              :           Putih Bening.

     Bau                  :           -

b.  Uji yang dilakukan

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

( + )

Metamfetamin

 

Negatif

 

Reaksi Warna,

KCKT / ST NAR 12

 

Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan  Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0145.K, tanggal 07 Mei 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)----------------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan keterangan dr. Intan Pratiwi terhadap Berita Acara Pemeriksaan Urin Nomor : 445.1.2/460/RSUD.T/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 bahwa terhadap terdakwa BAYU SEPTIAN Bin AMIR MACHMUD (Alm) pada sampel urin ditemukan kandungan AMPHETAMIN dengan hasil (+) positif, MORPHIN dengan hasil (-) negatif dan THC MARIJUANA dengan hasil (-) negatif----

------- Bahwa terdakwa BAYU SEPTIAN, S.H. Bin AMIR MACHMUD (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu --------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya