Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2026/PN Tas 1.Nozi fitrawan
2.Sefti Apriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2026/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nozi fitrawan
2Sefti Apriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi Izin Kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak yang bernama Keyvano Alvarendra menjadi Rayen Alvarendra;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma untuk merubah nama anak yang bernama Keyvano Alvarendra menjadi Rayen Alvarendra;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma  paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada  para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya