| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Agri Andalas di Afdiling 07 Blok C1 Desa Lawang Agung Kec. Air Periukan Kab. Seluma, dengan cara terdakwa memanen buah kelapa sawit yang berada diatas pohon dengan menggunakan eggrek bergagang viber dengan panjang 8 (delapan) meter, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipenen dikumpulkan dan setelah terkumpul pada saat menaikkan keatas sepeda motor terdakawa ketahuan dengan anggota pengamanan PT. AGRI ANDALAS dan lalu terdakwa di bawa ke Polsek Sukaraja. berdasarkan keterangan Saksi – saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti, maka terhadap terdakwa ADE NOVRIANSYAH Bin YON HAULI dan terdakwa ARY KUSNADI Bin HERWAN MEZI dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 364 KUHPidana, tentang Pencurian Ringan, memperhatikan pasal 364 Kuhp Jo Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP, dan UU No 8 1980 tentang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan perkara ini |