Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Tas HARRY VESKA WITRA,S.AP 1.ADE NOVRIANSYAH Bin YON HAULI
2.ARY KUSNADI Bin HERWAN MEZI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/09/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY VESKA WITRA,S.AP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE NOVRIANSYAH Bin YON HAULI[Penahanan]
2ARY KUSNADI Bin HERWAN MEZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Agri Andalas di Afdiling 07 Blok C1 Desa Lawang Agung Kec. Air Periukan Kab. Seluma,  dengan cara  terdakwa memanen buah kelapa sawit yang berada diatas pohon dengan menggunakan eggrek bergagang viber dengan panjang 8 (delapan) meter, kemudian buah kelapa sawit yang telah dipenen dikumpulkan dan setelah terkumpul pada saat menaikkan keatas sepeda motor terdakawa ketahuan dengan anggota pengamanan PT. AGRI ANDALAS dan lalu terdakwa di bawa ke Polsek Sukaraja. berdasarkan keterangan Saksi – saksi  dan terdakwa serta didukung barang bukti, maka terhadap terdakwa ADE NOVRIANSYAH Bin YON HAULI  dan terdakwa  ARY  KUSNADI Bin HERWAN MEZI dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 364 KUHPidana, tentang Pencurian Ringan, memperhatikan pasal 364 Kuhp Jo Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP, dan UU No 8 1980 tentang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya