| Petitum |
Tuntutan/Petitum :
- Menyatakan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua An. SUMAR ERIANTO Anak Dari SUTANTO (Alm) selaku Ayah dari Sdri. JHOSELYN DHEA ANANTA Binti SUMAR ERIANTO.
- Menetapkan Sdri. NURYATI Binti SUKODIMEJO sebagai Wali dari Sdri. JHOSELYN DHEA ANANTA Binti SUMAR ERIANTO.
Berdasarkan apa yang kami uraikan tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar :
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat dibebaskan dan/atau dipecat kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. JHOSELYN DHEA ANANTA Binti SUMAR ERIANTO.
- Menetapkan Sdri. NURYATI Binti SUKODIMEJO sebagai Wali dari Sdri. JHOSELYN DHEA ANANTA Binti SUMAR ERIANTO.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil – adilnya (ex aeqou et bono).
|