Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AHYAN SURIANTO Bin Senuri (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025, di Perkebun PT AGRI ANDALAS Afdeling 9 blok GG 24 tepatnya di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat sekira pukul 15.00 wib pada tanggal 30 mei 2025 saksi SARIMIN Bin PATURIMIN dan saksi RUZI IKHSANSORI Bin AMINULLAH bersama personil yang sedang melaksanakan Patroli di sekitaran perkebunan PT AGRI ANDALAS, lalu sekira pukul 18.30 wib pada saat sedang melaksanakan patroli di Perkebun PT AGRI ANDALAS Afdeling 9 blok GG 24 tepatnya di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan Kabupaten Seluma saksi melihat Terdakwa AHYAN SURIANTO Bin Senuri (Alm) mengendarai motor beat berwarna Putih Hitam dengan membawa 3 (tiga) karung berisi brondolan buah kelapa sawit dengan posisi 2 karung di depan dan 1 karung Terdakwa ikat dibelakang, yang mana 3 (tiga) karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa ambil tanpa izin di area Perkebun PT AGRI ANDALAS Afdeling 9 blok GG 24 tepatnya di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan Kabupaten Seluma dengan cara menyisir dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit tersebut lalu terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) karung yang sebelumnya Terdakwa bawa dari rumah
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) karung Berondolan buah kelapa sawit tanpa izin dengan berat 80 Kg dikalikan dengan harga jual 2.800/kg mengakibatkan korban PT. AGRI ANDALAS mengalami kerugian jadi total kerugian yaitu sebesar Rp. 224.000,- (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Bahwa terdakwa AHYAN SURIANTO Bin Senuri (Alm) sudah pernah dihukum berdasarkan Catatan Persidangan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Tas tanggal 8 mei 2025
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHYAN SURIANTO Bin Senuri (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025, di Perkebun PT AGRI ANDALAS Afdeling 9 blok GG 24 tepatnya di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat sekira pukul 15.00 wib pada tanggal 30 mei 2025 saksi SARIMIN Bin PATURIMIN dan saksi RUZI IKHSANSORI Bin AMINULLAH bersama personil yang sedang melaksanakan Patroli di sekitaran perkebunan PT AGRI ANDALAS, lalu sekira pukul 18.30 wib pada saat sedang melaksanakan patroli di Perkebun PT AGRI ANDALAS Afdeling 9 blok GG 24 tepatnya di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan Kabupaten Seluma saksi melihat Terdakwa AHYAN SURIANTO Bin Senuri (Alm) mengendarai motor beat berwarna Putih Hitam dengan membawa 3 (tiga) karung berisi brondolan buah kelapa sawit dengan posisi 2 karung di depan dan 1 karung Terdakwa ikat dibelakang, yang mana 3 (tiga) karung berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa ambil tanpa izin di area Perkebun PT AGRI ANDALAS Afdeling 9 blok GG 24 tepatnya di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan Kabupaten Seluma dengan cara menyisir dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit tersebut lalu terdakwa masukkan kedalam 3 (tiga) karung yang sebelumnya Terdakwa bawa dari rumah
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) karung Berondolan buah kelapa sawit tanpa izin dengan berat 80 Kg dikalikan dengan harga jual 2.800/kg mengakibatkan korban PT. AGRI ANDALAS mengalami kerugian jadi total kerugian yaitu sebesar Rp. 224.000,- (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Bahwa PT. AGRI ANDALAS telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07.06.000000492.0 atas nama pemilik PT.AGRI ANDALAS (korban) yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma yang berakhir tanggal 31 Desember 2049, dimana untuk lokasi tempat kejadian tersebut seluruhnya masuk dalam lokasi HGU yang dimiliki oleh PT. AGRI ANDALAS.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ------------------------------------------------------------
|