Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa JON SISUARDI alias ANDRE Bin ARPAN, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 atau pada tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, telah memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu, membayar, atau menyerahkan sesuatu yang dilakukan terhadap Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA-----------------------------
adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa terdakwa bertemu dan dikenalkan dengan Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA oleh Saksi sdri. KARTINI kepala Puskesmas Kota Tais pada hari jumat 13 Juni 2025 di Rumah makan Putri solo jalan dua jalur Kel. Talang saling Kec. Seluma Kab. Seluma. Melalui saksi sdri KARTINI untuk meminta uang sebagai syarat pencabutan laporan dan penghapusan berita. Jika uang tidak diberikan, maka pemberitaan akan terus disebarluaskan dan laporan akan tetap diproses.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 24 juni 2025 Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA melalui “chat via wa” mengatakan “dang bagaimana permasalahan di polres aku lah pening palak di panggil polres masih pacak di selesaikan apa tidak (bang bagaimana permasalahan di polres, kepala aku sudah pusing dipanggil polres, apa masih bisa diselesaikan atau tidak)” terdakwa jawab” besok pagi aku ke tais dek” kemudian rabu, sekira pukul 12.00 wib tanggal 25 juni 2025 sdri MEYZI YUNITA GUSTINA Menelpon Via Wa menanyakan “dang dimano” terdakwa jawab “lagi di Bapeda” Saksi Korban sdri. MEYZI YUNITA GUSTINA menanyakan Kembali “ Cakmano dang aku endak ketemu sekalian endak bawakan duit Rp,10,000.000 (bagaimana bang, saya mau ketemu sekalian memberikan uang Rp. 10.000.000-,” terdakwa jawab”bawakan dulu aku tunggu di masjid” Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA jawab” iyo” kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa menelpon Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA via whatsapp terdakwa mengatakan “kabah dimano dek (kamu di mana dek)” dijawab Saksi Korban sdri. MEYZI YUNITA GUSTINA “di jalan dang, mau ke tais” terdakwa jawab “awu aku tunggu di masjid di simpang enam Seluma” setelah itu terdakwa telpon Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA dua kali tidak di angkat kemudian terdakwa pulang ke Desa pasar seluma karena ingin menjemput anak istri terdakwa untuk diajak pulang ke Bengkulu. Pada saat sekira 16.30 wib Saksi Korban sdri.MEYZI YUNITA GUSTINA menelepon terdakwa menanyakan “di mana?” terdakwa jawab “sudah dijalan mau pulang ke seluma” hp terdakwa mati karena tidak ada sinyal terdakwa kirimkan pesan suara ke Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA dengan mengatakan “aku lah pulang ke dusun tadi aku lah lama menunggu di masjid masalah ini terserah kabah mau berdamai ya damai dan kalau tidak mau damai ya sudah” di balas oleh Saksi Korban Sdri MEYZI YUNITA GUSTINA balas melalui “chat via wa” “cak mano dang masalah Duit ini (kayak mana bang masalah uang ini)” terus di pesan suara oleh Saksi Korban Sdri MEYZI YUNITA GUSTINA “cakmano duit nih dang apo aku balik kudai apo aku nyusul dang atau dang keluar kudai(bagaimana bang uang ini, apa aku pulang dulu atau menyusul atau abang keluar sebentar)”terdakwa menjawab “untuk uang tersebut ditipkan saja dengan Saksi sdri.KARTINI, besok saya coba untuk menghadap ke polres kalau memang tidak bisa duit saya kembalikan” Kemudian terdakwa menghubungi Saksi sdri. KARTINI “co kalau ado Sdri MEYZI YUNITA GUSTINA menitipkan duit kabah ambik bae kudai, pagi aku ambik dengan kabah aku bawa ke polres (co kalau ada sdri MEYZI YUNITA GUSTINA menitipkan uang ambilkan saja dulu, besok aku ambil dengan kau aku bawa ke polres)” dijawab Saksi sdri. KARTINI ‘awu’ kemudian Saksi sdri. KARTINI wa terdakwa kalau duit tersebut sudah sampai pada Saksi sdri. KARTINI terdakwa Jawab” awu CO aku balik kelak aku singgahi (oke, aku pulang nanti aku ambilkan)”. Selang beberapa menit Saksi sdri. KARTINI “chat via wa” kepada terdakwa untuk menyuruh mengambil uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena Saksi sdri. KARTINI mau pergi terus terdakwa jawab “ awu co” kemudian pada saat di jalan pasar seluma terdakwa telpon Saksi sdri. KARTINI dimana di jawab Saksi sdri. KARTINI “di rumah” terdakwa jawab lagi “aku singgahi duit itu karena besok aku nau koordinasi dengan polres seluma( aku ambil dulu uang itu karena besok aku mau koordinasi dengan polres seluma)” di jawab KARTINI “aku tunggu di depan rumah” terus terdakwa jawab “kalau sudah di depan rumah kabah(kamu) aku telpon” dijawab KARTINI “iya”. Pada saat terdakwa sudah di depan rumah Saksi sdri. KARTINI lebih kurang pukul 19.00 malam untuk menunggu Saksi sdri. KARTINI dan uang sebesar Rp.10.000.000, tetapi uang belum terdakwa terima dari Saksi sdr. KARTINI kemudian terdakwa di amankan oleh Saksi a.n. FIKRI HASBULLAH HANIF Bin WANTRAN dan saksi Sdr. ANDRI AGUSTIAN BIN TUDIN AJAYA
- Bahwa perbuatan terdakwa JON SISUARDI Als ANDRE Bin ARPAN mengakibatkan Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA merasa takut, resah, tertekan batin dan psikis serta tidak bisa bekonsentrasi dalam bekerja
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa JON SISUARDI alias ANDRE Bin ARPAN, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, telah memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran (baik lisan maupun tulisan) atau membuka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan sejumlah uang, yang dilakukan terhadap Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA-----------------------------
adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa membuat laporan pengaduan kepada Polres Seluma, terhadap Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA, S.Kep, selaku Kepala Puskesmas Penago 2, dengan tuduhan dugaan pemotongan dana JKN.
- Terdakwa yang merupakan anggota LSM awalnya mengancam akan melaporkan Saksi Korban yang merupakan seorang Kepala Puskesmas kepada APH terkait dengan pemotongan Honor Jasa Pelayanan yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN Puskesmas Penago 2, namun karena Saksi Korban tidak menggubris ancaman tersebut kemudian, Pelaku Melaporkan perihal dimaksud Ke Polres Seluma, dan setelah itu Saksi Korban semakin merasa ketakutan, terdakwa mengirimkan sendiri 2 (dua) lembar surat Laporan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Penago dua Kec. Ilir Talo Kab. Seluma Kab. Seluma Prov. Bengkulu Tahun 2022-2024. Ke Polres Seluma untuk di lakukan Pemeriksaan, penyelidikan penyidikan karena terindikasi adanya penyimpangan Pengelolaaan Dana Kapitasi JKN;
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 24 juni 2025 Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA melalui “chat via wa” mengatakan “dang bagaimana permasalahan di polres aku lah pening palak di panggil polres masih pacak di selesaikan apa tidak (bang bagaimana permasalahan di polres, kepala aku sudah pusing dipanggil polres, apa masih bisa diselesaikan atau tidak)” terdakwa jawab” besok pagi aku ke tais dek” kemudian rabu, sekira pukul 12.00 wib tanggal 25 juni 2025 sdri MEYZI YUNITA GUSTINA Menelpon Via Wa menanyakan “dang dimano” terdakwa jawab “lagi di Bapeda” Saksi Korban sdri. MEYZI YUNITA GUSTINA menanyakan Kembali “ Cakmano dang aku endak ketemu sekalian endak bawakan duit Rp,10,000.000 (bagaimana bang, saya mau ketemu sekalian memberikan uang Rp. 10.000.000-,” saksi jawab”bawakan dulu aku tunggu di masjid” Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA jawab” iyo” kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa menelpon Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA via whatsapp terdakwa mengatakan “kabah dimano dek (kamu di mana dek)” dijawab Saksi Korban sdri. MEYZI YUNITA GUSTINA “di jalan dang, mau ke tais” terdakwa jawab “awu aku tunggu di masjid di simpang enam Seluma” setelah itu terdakwa telpon Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA dua kali tidak di angkat kemudian terdakwa pulang ke Desa pasar seluma karena ingin menjemput anak istri terdakwa untuk diajak pulang ke Bengkulu. Pada saat sekira 16.30 wib Saksi Korban sdri.MEYZI YUNITA GUSTINA menelepon terdakwa menanyakan di mana terdakwa jawab “sudah dijalan mau pulang ke seluma” hp terdakwa mati karena tidak ada sinyal aku kirimkan pesan suara ke Saksi Korban sdri MEYZI YUNITA GUSTINA dengan mengatakan aku lah pulang ke dusun tadi aku lah lama menunggu di masjid masalah ini terserah kabah mau berdamai ya damai dan kalau tidak mau damai ya sudah di balas oleh Saksi Korban Sdri MEYZI YUNITA GUSTINA balas melalui “chat via wa” “cak mano dang masalah Duit ini (kayak mana bang masalah uang ini)” terus di pesan suara oleh Saksi Korban Sdri MEYZI YUNITA GUSTINA “cakmano duit nih dang apo aku balik kudai apo aku nyusul dang atau dang keluar kudai(bagaimana bang uang ini, apa aku pulang dulu atau menyusul atau abang keluar sebentar)”terdakwa menjawab untuk uang tersebut ditipkan saja dengan Saksi sdri.KARTINI, besok terdakwa coba untuk menghadap ke polres kalau memang tidak bisa duit terdakwa kembalikan. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi sdri. KARTINI “co kalau ado Sdri MEYZI YUNITA GUSTINA menitipkan duit kabah ambik bae kudai, pagi aku ambik dengan kabah aku bawa ke polres (co kalau ada sdri MEYZI YUNITA GUSTINA menitipkan uang ambilkan saja dulu, besok aku ambil dengan kau aku bawa ke polres)” dijawab Saksi sdri. KARTINI ‘awu’ kemudian Saksi sdri. KARTINI wa terdakwa kalau duit tersebut sudah sampai pada Saksi sdri. KARTINI terdakwa Jawab” awu CO aku balik kelak aku singgahi (oke, aku pulang nanti aku ambilkan)”. Selang beberapa menit Saksi sdri. KARTINI “chat via wa” kepada terdakwa untuk menyuruh mengambil uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena Saksi sdri. KARTINI mau pergi terus terdakwa jawab “ awu co” kemudian pada saat di jalan pasar seluma terdakwa telpon Saksi sdri. KARTINI dimana di jawab Saksi sdri. KARTINI di rumah “ terdakwa jawab lagi “aku singgahi duit itu karena besok aku nau koordinasi dengan polres seluma( aku ambil dulu uang itu karena besok aku mau koordinasi dengan polres seluma)” di jawab KARTINI “aku tunggu di depan rumah” terus terdakwa jawab kalau terdakwa sudah di depan rumah kabah(kamu) aku telpon” dijawab KARTINI iya’. Pada saat terdakwa sudah di depan rumah Saksi sdri. KARTINI lebih kurang pukul 19.00 malam untuk menunggu Saksi sdri. KARTINI dan uang sebesar Rp.10.000.000, tetapi uang belum terdakwa terima dari Saksi sdr. KARTINI kemudian terdakwa di amankan oleh Saksi a.n. FIKRI HASBULLAH HANIF Bin WANTRAN dan saksi Sdr. ANDRI AGUSTIAN BIN TUDIN AJAYA
- Bahwa perbuatan terdakwa JON SISUARDI Als ANDRE Bin ARPAN mengakibatkan Saksi Korban MEYZI YUNITA GUSTINA merasa takut, resah, tertekan batin dan psikis serta tidak bisa bekonsentrasi dalam bekerja
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP |