Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa Z. ARDIN. K Bin KARIP (Alm), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan ataupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekeuasaan atau posisi rentan penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara republik indonesia” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan September Tahun 2024 saksi korban SEPTI YULIANTI alias AMEL Binti JUHIN sempat bekerja di kafe milik sdr. YUHIN yang tidak jauh dari kafe milik terdakwa, namun setelah kafe sdr. YUHIN tutup dan tidak beroperasi lagi saksi korban menganggur dan tidak memiliki pekerjaan lagi sehingga tidak bisa membiayai dan memenuhi kebutuhan anak perempuannya yang masih bersekolah. lalu saksi korban memilih untuk melanjutkan mencari pekerjaan lain dengan mendatangi terdakwa di kafe milik terdakwa. saat diterima oleh terdakwa untuk bekerja di tempat terdakwa, kemudian terdakwa membuat perjanjian secara lisan, Dimana perjanjian tersebut setelah saksi korban melayani tamu untuk berhubungan seks, saksi korban harus menyetor kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap tamunya, dan apabila dalam 1 (satu) hari saksi korban melayani tamu sebanyak 2 (dua) orang maka saksi korban harus menyetor kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga pada saat saksi korban melayani tamu untuk minum atau menemani tamu pada saat tamu sedang minum saksi korban ada mendapatkan uang sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) perbotol minuman, apabila saksi melayani tamu hingga 2 (dua) botol saksi korban mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa. atas perjanjian lisan tersebut kemudian saksi korban mulai bekerja di kafe milik terdakwa sejak bulan September Tahun 2024. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh saksi korban karena kondisi keterpaksaaan dan saksi korban sebenarnya tidak menghendaki melakukan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokasi tersebut, saksi korban melakukan pekerjaan tersebut karena saksi korban merupakan seorang janda dan harus memenuhi kebutuhan sehari-harinya serta harus memenuhi kebutuhan seorang anak perempuannya yang masih bersekolah, saksi korban tidak memiliki pekerjaan lain karena tidak memiliki modal atau keahlian. Selain saksi korban, ada saksi KIKI MARYANI alias LIA Binti AZUARDI (Alm) yang juga bekerja di kafe milik terdakwa sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 21.00 wib saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa Z. ARDIN. K Bin KARIP (alm) ada kegiatan prostitusi, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H selanjutnya langsung mendatangi lokasi yang berada di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma lalu melakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 22.30 wib saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H ketahui dan menemukan disalah satu pondok yang berlokasi tidak jauh di belakang rumah milik terdakwa tersebut ada saksi ABENG RIZAL Bin RIDWAN dan saksi korban SEPTI YULIANTI alias AMEL Binti JUHIN yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar pondok tersebut, setelah saksi ABENG RIZAL Bin RIDWAN dan saksi korban SEPTI YULIANTI alias AMEL Binti JUHIN dilakukan introgasi dan diketahui saat itu saksi ABENG menawar saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri denganya lalu saksi korban meminta harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) tersebut Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) untuk biaya kamar, kemudian saksi ABENG langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sasi korban lalu saksi korban mengambil kunci kamar dan saksi korban bersama dengan saksi ABENG pergi ke kamar di pondok belakang rumah terdakwa, setelah dikonfirmasi dengan terdakwa mengenai kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban bersama dengan saksi ABENG tesebut, saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H langsung mengamankan terdakwa bersama saksi ABENG dan saksi korban ke Polres Seluma untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa Z. ARDIN. K Bin KARIP (Alm), pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak Bahwa sudah sejak bulan Juli Tahun 2024 terdakwa membuka usaha warung remang-remang dan menyediakan perempuan yang dapat melayani tamu untuk bersetubuh di belakang kafe tersebut. Dan disana terdakwa memperkerjakan 2 (dua) orang perempuan saksi korban saksi korban SEPTI YULIANTI alias AMEL Binti JUHIN dan saksi saksi KIKI MARYANI alias LIA Binti AZUARDI (Alm). Saksi korban dan saksi KIKI berikan kamar untuk tempat beristirahat dan sekaligus tempat melayani tamu yang datang untuk melakukan hubungan badan. di kafe milik terdakwa tersebut saksi korban dan saksi KIKI wajib melayani tamu untuk berhubungan seks, kemudian harus menyetor kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap tamunya, dan apabila dalam 1 (satu) hari melayani tamu sebanyak 2 (dua) orang maka harus menyetor kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga pada saat melayani tamu untuk minum atau menemani tamu pada saat tamu sedang minum saksi korban dan saksi KIKI mendapatkan uang sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) perbotol minuman, apabila melayani tamu hingga 2 (dua) botol saksi korban dan saksi KIKI mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 21.00 wib saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa Z. ARDIN. K Bin KARIP (alm) ada kegiatan prostitusi, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H selanjutnya langsung mendatangi lokasi yang berada di Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma lalu melakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 22.30 wib saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H ketahui dan menemukan disalah satu pondok yang berlokasi tidak jauh di belakang rumah milik terdakwa tersebut ada saksi ABENG RIZAL Bin RIDWAN dan saksi korban SEPTI YULIANTI alias AMEL Binti JUHIN yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar pondok tersebut, setelah saksi ABENG RIZAL Bin RIDWAN dan saksi korban SEPTI YULIANTI alias AMEL Binti JUHIN dilakukan introgasi dan diketahui saat itu saksi ABENG menawar saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri denganya lalu saksi korban meminta harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh rupiah) tersebut Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) untuk biaya kamar, kemudian saksi ABENG langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sasi korban lalu saksi korban mengambil kunci kamar dan saksi korban bersama dengan saksi ABENG pergi ke kamar di pondok belakang rumah terdakwa, setelah dikonfirmasi dengan terdakwa mengenai kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban bersama dengan saksi ABENG tesebut, saksi MUHAMMAD RANDI AL AZHIIM Bin SYAHBANDI dan saksi AHMAD ISFANDI,S.H langsung mengamankan terdakwa bersama saksi ABENG dan saksi korban ke Polres Seluma untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |