| Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terduga pelaku ANDIKA PRATAMA SAPUTRA Bin ISWANDI terhadap korban AAN ANUGRA PRATAMA Bin NIRWANTO, Terdugaa Pelaku melakukan Penganiayaan ringan dengan cara Memukul Pipi Bagian Kiri Sdr. AAN yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 di Cucian Angga Gokil yang berlokasi di Kel. Sembayat Kec. Seluma Timur Kab. Seluma, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais, Pelaku ANDIKA PRATAMA SAPUTRA Bin ISWANDI melakukan tindak pidana penganiayaan (Ringan) terhadap korban AAN ANUGRA PRATAMA Bin NIRWANTO tersebut dengan cara Memukul pipi bagian kiri sdr AAN ANUGRA PRATAMA Bin NIRWANTO, Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |