| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2026/PN Tas | 1.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H. 2.M. IKRAMULLAH ROMANDITA UTAMA, S.H. |
ADE ROMIKO PANGGABEAN Bin BASUKI PANGGABEAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2026/PN Tas | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-546/L.7.15/Enz.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ------- Bahwa terdakwa ADE ROMIKO PANGGABEAN Bin BASUKI PANGGABEAN pada hari Sabtu, 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di pinggir jalan desa babatan kecamatan sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------- ------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira 12.00 Wib Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Bang Jack Sparow (DPO) untuk mendapatkan atau memperoleh narkotika jenis sabu yang mana pembicaraan tersebut melui via chat whatsapp. Setelah membalas chat tersebut Terdakwa mengajak suadara TENDRA untuk menemani Terdakwa dengan alasan menghantarkan Terdakwa kearah padang kemiling kota Bengkulu namun saudara TENDRA mau menghantarkan Terdakwa asalkan Terdakwa mau mengisi bensin atau minyak kendaraan sepeda motor milik saudara TENDRA tersebut dan Terdakwa pun mengiyakannya. Kemudian kami pun langsung bergegas pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut kearah padang kemiling kota Bengkulu. Kemudian Terdakwa mengubungi kembali bg jack sparrow melalui via chat whatsapp Kembali Terdakwa : “lah dibetungan abg jack, lah dibetungan abag jack” (sudah di betungan Terdakwa jack, sudah dibetungan Terdakwa jack). Bang Jack Sparow : “au bg bentar” (oke bang sebentar) sambil memberikan alamat lokasi peta dari simpang 4 betungan lurus terus arah babatan sekitar 800 meter sebelah kiri yang banyak seng pas dibelakang pintu seng sebelah kiri, kotak rokok, sambil mengirim foto atau gambar letak peta yang diduga narkotika jenis sabu” Bang Jack Sparow : “sebelum puskesmas sebelah kiri yang ado seng-seng banyak, kalau sudah kabari,nantu-nantu nian abang koh ”(sebelum puskesmas sebelah kir ada seng banyak, dan kalau sudah sampai kabari, nendang-nendang raso bahan ini). Kemudian Terdakwapun turun dari atas sepeda motor yang mana saat itu Terdakwa sedang dibonceng oleh saudara TENDRA dan saudara TENDRA pun menunggu Terdakwa diatas sepeda motor nya dan setelah Terdakwa turun dari sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kearah lokasi seperti yang sudah dikirimkan oleh jack sparrow melalui via chat whatsapp sambil Terdakwa juga memegang handpone milik Terdakwa tersebut, setelah Terdakwa memastikan letak barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sama persis dengan letak peta yang telah dikirimkan oleh jack sparrow dan Terdakwa pun mendekati tempat letak narkotika jenis sabu dimaksud, namun pada Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dibelakang sela seng-seng pagar yang dijepit kayu, Terdakwa diamankan oleh pihak polres seluma ------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu dengan Nomor : 315 / 60714.00 / 2025, tanggal 16 Desember 2025, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut : Berat Kotor (Bruto) : 6,66 (enam koma enam puluh enam) Gram; Berat Bersih (Netto) : 0,16 (nol koma enam belas) Gram; Disisihkan sebanyak : 0,05 (nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu; Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) : 0,11 (nol koma sebelas) Gram dan 1 (satu) plastik bening klip warna merah, 1 (satu) kertas timah rokok warna kuning dan 1 (satu) kotak rokok merk ZEEZ. ------- Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0397.K, tanggal 17 Desember 2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
Bentuk : Serbuk kristal. Warna : Putih. Bau : Normal 2. Uji yang dilakukan
Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0397.K, tanggal 17 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). ------- Bahwa terdakwa ADE ROMIKO PANGGABEAN Bin BASUKI PANGGABEAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu--------- ------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ------- Bahwa ADE ROMIKO PANGGABEAN Bin ROMIKO PANGGABEAN pada hari hari Sabtu, 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 di pinggir jalan desa babatan kecamatan sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--- ------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira 12.00 Wib Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saudara yang bernama Bang Jack Sparow (DPO) untuk mendapatkan atau memperoleh narkotika jenis sabu yang mana pembicaraan tersebut melui via chat whatsapp. Setelah membalas chat tersebut Terdakwa mengajak suadara TENDRA untuk menemani Terdakwa dengan alasan menghantarkan Terdakwa kearah padang kemiling kota Bengkulu namun saudara TENDRA mau menghantarkan Terdakwa asalkan Terdakwa mau mengisi bensin atau minyak kendaraan sepeda motor milik saudara TENDRA tersebut dan Terdakwa pun mengiyakannya. Kemudian kami pun langsung bergegas pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut kearah padang kemiling kota Bengkulu. Kemudian Terdakwa mengubungi kembali bg jack sparrow melalui via chat whatsapp Kembali Terdakwa : “lah dibetungan abg jack, lah dibetungan abag jack” (sudah di betungan Terdakwa jack, sudah dibetungan Terdakwa jack). Bang Jack Sparow : “au bg bentar” (oke bang sebentar) sambil memberikan alamat lokasi peta dari simpang 4 betungan lurus terus arah babatan sekitar 800 meter sebelah kiri yang banyak seng pas dibelakang pintu seng sebelah kiri, kotak rokok, sambil mengirim foto atau gambar letak peta yang diduga narkotika jenis sabu” Bang Jack Sparow : “sebelum puskesmas sebelah kiri yang ado seng-seng banyak, kalau sudah kabari,nantu-nantu nian abang koh ”(sebelum puskesmas sebelah kir ada seng banyak, dan kalau sudah sampai kabari, nendang-nendang raso bahan ini). Kemudian Terdakwapun turun dari atas sepeda motor yang mana saat itu Terdakwa sedang dibonceng oleh saudara TENDRA dan saudara TENDRA pun menunggu Terdakwa diatas sepeda motor nya dan setelah Terdakwa turun dari sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kearah lokasi seperti yang sudah dikirimkan oleh jack sparrow melalui via chat whatsapp sambil Terdakwa juga memegang handpone milik Terdakwa tersebut, setelah Terdakwa memastikan letak barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sama persis dengan letak peta yang telah dikirimkan oleh jack sparrow dan Terdakwa pun mendekati tempat letak narkotika jenis sabu dimaksud, namun pada Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dibelakang sela seng-seng pagar yang dijepit kayu, Terdakwa diamankan oleh pihak polres seluma ------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Bengkulu dengan Nomor : 315 / 60714.00 / 2025, tanggal 16 Desember 2025, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut : Berat Kotor (Bruto) : 6,66 (enam koma enam puluh enam) Gram; Berat Bersih (Netto) : 0,16 (nol koma enam belas) Gram; Disisihkan sebanyak : 0,05 (nol koma nol lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu; Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) : 0,11 (nol koma sebelas) Gram dan 1 (satu) plastik bening klip warna merah, 1 (satu) kertas timah rokok warna kuning dan 1 (satu) kotak rokok merk ZEEZ.
------- Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0397.K, tanggal 17 Desember 2025, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
Bentuk : Serbuk kristal. Warna : Putih. Bau : Normal 2. Uji yang dilakukan
Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat : 0,05 (nol koma nol lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 25.089.11.16.05.0397.K, tanggal 17 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). ------- Bahwa terdakwa ADE ROMIKO PANGGABEAN Bin BASUKI PANGGABEAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu -------------------------------------------- ------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
