| Dakwaan |
DAKWAAN
------Bahwa terdakwa Pedrosa Dayu Satria Bin Agus Tori, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalambulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Kapten Rusdi RT 04 RW 01. Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada pagi hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 07.20 WIB terdakwa menyiapkan 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter dan memasukannya kedalam kendaraan roda 4 merek Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi BD-1081-IV milik terdakwa. Kemudian pada Pukul 07.30 WIB terdakwa antri dan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang. Saat itu terdakwa antri dan mengisi BBM jenis Pertalite pada Nozel 9 yang berada di Dispenser 2 khusus untuk pengisian kendaraan Roda 4 dan operator yang jaga saat itu Adalah Saksi ENGGA ALIFTA SONY BIN HARUN SOHAR, sebelum melakukan pengisian Saksi ENGGA ALIFTA SONY BIN HARUN SOHAR terlebih dahulu menscan barcode Pertamina dengan Nopol BD-1081-IV yang terdapat dalam HP milik terdakwa merek Invinix 50i warna Silver;
- Bahwa kemudian terdakwa langsung membuka pintu kendaraan dan melakukan pengisian sendiri BBM dari nozel 9 kedalam 1 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berada di dalam kendaraan Roda 4 milik terdakwa tersebut hal ini dikarenakan terdakwa juga merupakan karyawan SPBU. Pada pengisian pertama tersebut terdakwa mengisi sebanyak 34 liter dan langsung membayarkan uang kepada Saksi ENGGA ALIFTA SONY BIN HARUN SOHAR sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah). setelah melakukan pengisian kemudian terdakwa pergi meninggalkan SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang menuju rumah terdakwa. Setelah tiba di rumah kemudian terdakwa menyimpan jerigen yang sudah terisi BBM tersebut di halaman rumah.
- Bahwa Kemudian pada sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa kembali berangkat ke SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang untuk melakukan pengisian yang kedua. Pada pengisian kedua tersebut terdakwa antri dan melakukan pengisian pada nozel 9 Dispenser 2 sebanyak 34 liter dengan cara terlebih dahulu menunjukan barcode Pertamina dari HP milik terdakwa merek Invinix 50i warna Silver dengan Nopol : BD-1736-PQ (tidak sesuai dengan Nopol Kendaraan yang terdakwa gunakan saat itu) kepada Saksi ENGGA ALIFTA SONY BIN HARUN SOHAR selaku operator untuk dilakukan scan. Setelah dilakukan scan barcode, kemudian terdakwa langsung melakukan pengisian sendiri BBM dari nozel 9 kedalam 1 buah jerigen kapasitas 35 liter sebanyak 34 liter. Saat itu terdakwa membayarkan uang kepada Saksi ENGGA ALIFTA SONY BIN HARUN SOHAR sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pengisian kemudian terdakwa pergi meninggalkan SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang menuju rumah terdakwa. Setelah tiba di rumah kemudian terdakwa mengumpulkan jerigen telah terdakwa isi tersebut di rumah terdakwa.
- Bahwa pada sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa kembali antri dan melakukan pengisian BBM di SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang pada Nozel 10 dispenser 2, saat itu operator yang bertugas adalah Saksi TRI MELANI alias UCOK. Sebelum melakukan pengisian BBM terdakwa memperlihatkan Barcode Pertamina dari HP milik terdakwa merek Invinix 50i warna Silver dengan Nopol :BD-1085-EW (tidak sesuai dengan Nopol -kendaraan yang terdakwa gunakan saat itu) dan Barcode dengan Nopol : BD-9147-SZ (tidak sesuai dengan Nopol kendaraan yang terdakwa gunakan saat itu). Terdakwa langsung melakukan pengisian sendiri BBM dari nozel 10 kedalam 2 buah jerigen kapasitas 35 liter sebanyak masing-masing 34 liter. Saat itu terdakwa membayarkan uang kepada Saksi ENGGA ALIFTA SONY BIN HARUN SOHAR sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pengisian kemudian terdakwa pergi meninggalkan SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang menuju rumah terdakwa. Setelah tiba di rumah kemudian terdakwa mengumpulkan jerigen telah terdakwa isi tersebut di rumah terdakwa sebanyak 4 jerigen.
- Bahwa saat itu terdakwa ada satu kali menyuruh Saksi DEFRI MALIANSYAH BIN DULHAKIMIN yang sedang bermain di Warnet dekat rumah terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan Roda 2 merek Suzuki Thunder. Saksi DEFRI MALIANSYAH BIN DULHAKIMIN melakukan pengisian di SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026. Dan cara Saksi DEFRI MARIANSYAH melakukan pengisian BBM jenis Pertalite adalah dengan melakukan pengisian pada Nozel pengisian BBM Pertalite Roda 2 sebanyak 4 kali. Setiap kali pengisian yaitu sebanyak 34 liter dengan menggunakan Tangki kendaraan yang telah dimodifikasi kemudian setelah melakukan pengisian, Saksi DEFRI MALIANSYAH BIN DULHAKIMIN memindahkan BBM dari tangki kendaraan Roda 2 kedalam Jerigen dan dikumpulkan di rumah terdakwa bersama dengan jerigen yang telah terdakwa isi.
- Bahwa Total jerigen yang telah diisi oleh Saksi DEFRI MARIANSYAH yaitu sebanyak 4 Jerigen kapasitas 35 liter dengan masing-masing jerigen terisi 34 liter. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi DEFRI MALIANSYAH BIN DULHAKIMIN, dengan perincian Rp. 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk membayar BBM, Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk fee operator yang bertugas dan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) upah kepada saksi DEFRI MALIANSYAH BIN DULHAKIMIN.
- Bahwa pada hari yang sama yaitu pada tanggal 13 Januari 3026, terdakwa juga ada 1 (satu) kali meminta kepada saksi MAMAN untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite, yang kemudian BBM Jenis Pertalite tersebut akan dibeli oleh terdakwa seuai dengan harga yang dibeli oleh saksi MAMAN dengan menggunakan kendaraan roda empat milik saksi Maman dan pada saat itu Saksi MAMAN melakukan pengisian di SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang, serta terdakwa juga meminta tolong sekalian kepada saksi MAMAN untuk mengambilkan jerigen milik terdakwa yang sudah berisi BBM jenis Pertalite yang berada di SPBU 238844 yang beralamat di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh jika berhasil menjual BBM jenis Pertalite sebanyak 10 Jerigen (340 Liter) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibeli dari SPBU 2438844 Kelurahan Masmambang maka terdakwa akan mempoleh keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Jerigennya.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H, M.H dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia) Jakarta Selatan bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyalahgunaan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dengan cara membeli, mengangkut, menyimpan dan menjual BBM jenis Solar yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya dengan tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha (Izin Usaha Niaga BBM) dan penugasan pemerintah, menjual Jenis BBM Khusus Penugasan di atas Harga Jual Eceran sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah dan melakukannya dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara yaitu dengan mengalihkan kuota jenis BBM Tertentu yang sepatutnya diterima oleh konsumen pengguna akhir yang didapatkannya dari penyalur Pertamina (SPBU) kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan atas kegiatan usahanya tersebut diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Bahwa Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009, dijelaskan bahwa yang berhak memberikan izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 Ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang pemberian perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Untuk meniagakan atau menyalurkan BBM bersubsidi harus mendapatan Penugasan dari Pemerintah hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-------------------------------------- |