INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.C/2023/PN Tas | ANWAR SIMANJUTAK | MAYUDIN Bin Alm. ABU HASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.C/2023/PN Tas | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/250/XI/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ( Ringan ) yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Sdr. MAYUDIN Bin ABU HASAN (Alm) terhadap korban Sdr. INDERA SUHIMI Bin M.KATIM (Alm), Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 352 KUHPidana. ” Selain dari pada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selema-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500 ”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |