Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Tas Reka Rianti 1.Desan Anggraini
2.Eni Maryani
3.Ladita Yulistiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Reka Rianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agil Alfiansyah, S.H.,CPM.,CDBP., CPArb.Reka Rianti
Tergugat
NoNama
1Desan Anggraini
2Eni Maryani
3Ladita Yulistiani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima Gugatan Penggugat;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sah telah melakukan Wanprestasi;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan jumlah terutang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut :

 

a. Tergugat I sejumlah Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)

b. Tergugat II sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)

c. Tergugat III sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)

d. Para Tergugat sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah)

e. Tergugat II dan Tergugat III Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah)

Keseluruhan terutang yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 120.500.000,- (Seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)

6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaarbijvooraad), meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak