Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib awalnya Saksi MULYONO sedang membersihkan pohon sawit miliknya yang berjarak + 200 (dua ratus) meter dari kebun sawit milik Pelapor, lalu Saksi MULYONO mendengar suara berisik/ seperti orang membacok tandan sawit, setelah itu Saksi MULYONO mendekat kearah sumber suara itu lalu melihat sdra SUTITO sedang memotong tandan sawit milik pelapor dari atas batangnya menggunakan pisau/parangnya. Melihat hal tersebut Saksi MULYONO langsung keluar dari kebun untuk mencari orang agar bisa bersama-sama menangkap sdra SUTITO, berdasarkan keterangan Saksi dan terdakwa serta didukung barang bukti Maka terhadap Terdakwa SUTITO Bin WAHONO, dituntut dan diancam sesuai dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian Ringan. |