Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Tas Murman Effendi PEMDA Seluma Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murman Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widya timurMurman Effendi
Tergugat
NoNama
1PEMDA Seluma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pengelolaan keuangan daerah Pemda seluma
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.609.158.435,00
Petitum

TUNTUTAN/PETITUM

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon agar Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan yang amarnya adalah sebagai berikut :

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT  yang tidak menghapus Hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan  dari aset kekayaan PEMDA Kabupaten Seluma (TERGUGAT) seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma yang  sudah dilepaskan hak atas Tanah Milik PEMDA kabaupaten Seluma (TERGUGAT) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor :555 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada PENGGUGAT ( H.Murman Effendi, SH.MH) adalah perbuatam melawan hukum  ;
  3. Menyatakan  Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor :555 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 dan proses yang dilakukan PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam transaksi tukar guling tanah, berikut semua alat bukti yang diajuhkan oleh PENGGUGAT adalah SAH menurut hukum dan tidak bisa dicabut kecuali atas permintaan dan persetujuan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan tanah seluas 19 Ha yang terletak di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabuapten Seluma adalah milik PENGGUGAT (H.MURMAN EFFENDI, SH.MH);
  5. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  untuk menghapus Hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan  dari aset kekayaan PEMDA Kabupaten Seluma (TERGUGAT) seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma;
  6. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  taat pada putusan ini
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Material sebesar                                       Rp. 40.609.158.435,- (empatpuluh milyar enam ratus Sembilan ribu seratus lima puluh delapan  empat ratus tiga puluh lima rupiah)

Pokok Pinjaman Bank BCA

1.

Rp.

942.397.557,-

 

 

2.

Rp.

1.406.250.000,-

 

 

3.

Rp.

1.067.788.333,-

+

 

 

Rp.

3.416.355.890,-

 

Bunga Pinjaman

1.

Rp.

2.090.950.860,-

 

 

2.

Rp.

2.123.219.931,-

 

 

3.

Rp.

1.612.074.385,-

+

 

 

Rp.

5.826.245.176,-

 

Denda Pinjaman

1.

Rp.

623.141.193,-

 

 

2.

Rp.

422.953.009.-

 

 

3.

Rp.

320.463.167,-

+

 

 

Rp.

1.366.557.369,-

 

Jadi Jumlah pokok Hutang + Bunga + Denda Yaitu :

        Pokok Hutang        Rp. 3.416.355.890,-

        Bunga                     Rp. 5.829.245.176,-

        Denda                     Rp. 1. 366.557.369,-  +

        Jumlah                    Rp. 10. 609.158.435,-

     

Penjualan ruko yang tidak terjual sebanyak 50 Unit , 1 unit Rp. 400.000,000

Jumlah 50 X Rp. 400.000.000 =Rp. 20.000.000.000

Jadi Kerugian Material PENGGUGAT Rp. 10.609.158.435 +  Rp. 20.000.000.000,- yaitu: Rp. 30. 609.158.435 ( tiga puluh milyar enam ratus Sembilan jutaseratus lima puluh delapan empat ratus tiga puluh lima rupiah ) .

Bahwa jika dijumlahkan keseluruhan material dan Immaterial yaitu Rp. 30.609.158.435+ 10.000.000.000= Rp. 40. 609.158.435 (empat puluh milyar enam ratus Sembilan juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) setiap keterlamabatan memenuhi isi putusan ini;  
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Perlawanan/Verzet dan kasasi ( lutvoerbaar bij voorradd);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak