Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Joko Saputro Purwanto (Perumnas Betungan Blok K No.2 Kec. Suaraja Kab. Seluma) telah ingkar janji kepada Penggugat (Wanprestasi);
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar dengan rincian Pokok+Bunga = (Rp 6.484.002 + Rp 1.169.999;= 7.654.001;).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuĀ Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga ketua Pengadilan Negeri Tais Berkenan mengabulkannya. |