Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Tas Yuharman Desin Joko Saputro Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuharman Desin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Saputro Purwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Joko Saputro Purwanto (Perumnas Betungan Blok K No.2 Kec. Suaraja Kab. Seluma) telah ingkar janji kepada Penggugat (Wanprestasi);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar dengan rincian Pokok+Bunga = (Rp 6.484.002 + Rp 1.169.999;= 7.654.001;).
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuĀ  Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga ketua Pengadilan Negeri Tais Berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak