Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Tas SAIHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Tas
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIHIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk mengganti Nama, Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1705050909660002 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1705050205084612 dari SAIHIM menjadi SAIHIM. K.R.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1705050909660002 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1705050205084612 dari SAIHIM menjadi SAIHIM. K.R.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak