Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Tas Eni Supriyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eni Supriyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan saya;

2. Memberikan izin kepada saya untuk membuat atau perbaikan Akta Kelahiran dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak saya yaitu:

         Nama : Putri Wulandari

        Anak ke 2  Perempuan dari suami istri Bapak Sutrisno dan Ibu Eni Supriyanti;

  3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada saya;

ATAU, Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak