Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tas SUKA RINA Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Resor Seluma Cq Kasat Reskrim Polres Seluma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tas
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1SUKA RINA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Resor Seluma Cq Kasat Reskrim Polres Seluma
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap Suami PEMOHON an. MUDAN Bin UMIL (Alm)  tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/08/III/Res 1.6/2024/Reskrim tanggal 15 Maret 2024 dengan tersangka an. MUDAN Bin UMIL (Alm) tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/07/III/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 15 Maret 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan suami PEMOHON an. MUDAN Bin UMIL (Alm) dari ruang tahanan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.

Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya