Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
FREENKEY, SP Bin Alm. SALMAN BIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 579 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREENKEY, SP Bin Alm. SALMAN BIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEDY KUSUMA SHFREENKEY, SP Bin Alm. SALMAN BIDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa FREENKEY, SP Bin SALMAN BIDIN (Alm) hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember  Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di depan Mako Polres Seluma Jalan Raya Bengkulu – Manna km.65 tepatnya di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Penganiayaan, Dilakukan terhadap Seorang Pegawai Negeri ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 14.15 WIB saksi korban ROI SUNJAYA SIRAIT anak dari AMONANG SIRAIT bersama dengan saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH Bin ABDULLAH SANI (Alm), saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN, saksi SUMANTO Bin WIYADI serta rekan-rekan personel Sat Lantas Polres Seluma sedang mendampingi dinas KUPTD dan Jasa Raharja dalam melaksanakan pemeriksaan operasi patuh pajak terhadap kendaraan yang melewati Mako Polres Seluma Jalan Raya Bengkulu – Manna km.65 tepatnya di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma berdasarkan 2 (dua)  Lembar Surat Perintah Nomor : Sprin / 116 / XII / 2023, tanggal 4 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (KASAT LANTAS) Polres Seluma TEGUH PRASETYO, S. Tr. K, kemudian saat itu ada 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 yang dikendarai oleh terdakwa berhenti secara mendadak sehingga mengganggu akses bagi kendaraan lain di belakangnya. Secara spontan saksi korban kemudian mendekati mobil terdakwa tersebut dengan 1 (satu) unit sepeda motor dinas polisi YAMAHA MT 250 warna putih dengan Nopol : 1617 33 XXVII, Noka: MH3RG1010JK008759 Nosin : G401E008167 yang digunakan oleh saksi korban, setelah mendekati terdakwa kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk berkomunikasi di depan rumah dekat pinggir jalan lintas seberang Kantor Kejaksaan Negeri Seluma, saat berbicara dengan saksi korban, terdakwa mengatakan ada keluarganya yang sakit, Kemudian saksi korban menyarankan untuk memajukan mobilnya tersebut berputar diatas depan MAKO POLRES SELUMA karena posisi pada saat itu di jalan yang sedikit menanjak dan menikung, saat terdakwa masuk kedalam mobil dan menurunkan rem tangan, mobil tersebut mundur yang saat itu saksi korban berawa tepat dibelakang mobil terdakwa, spontan saksi korban yang berada tepat dibelakang mobilnya berkata kepada terdakwa untuk mengerem mobil tersebut, akan tetapi mobil tersebut tetap mengenai spakbor depan 1 (satu) unit sepeda motor dinas polisi YAMAHA MT 250 warna putih dengan Nopol : 1617 33 XXVII, Noka: MH3RG1010JK008759 Nosin : G401E008167, kemudian terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 tersebut lalu membawa mobil tersebut dengan perlahan, kemudian saksi korban iringi tepat di samping mobil terdakwa, belum sampai diatas tepatnya di depan MAKO Polres Seluma kemudian terdakwa yang saat itu dalam kondisi panik dan ketakutan tiba-tiba langsung berbelok kearah kanan berbalik arah sehingga menabrak saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi 1 (satu) unit sepeda motor dinas polisi YAMAHA MT 250 warna putih dengan Nopol : 1617 33 XXVII, Noka: MH3RG1010JK008759 Nosin : G401E008167 miring ke kanan dan masih sempat ditompang oleh kaki saksi korban, oleh karena itu kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa ”Putarnya jangan disini, diatas,” lalu terdakwa memundurkan mobil tersebut, kemudian saksi korban berkata kembali “kalo mau mutar diatas tempat mutar”, namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi korban dan dengan sengaja memundurkan 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 tersebut dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter dari saksi korban kemudian melanjutkan berbelok kanan dan berputar arah, sehingga melindas ban motor bagian depan sepeda motor dinas saksi korban yang saat itu posisi kaki saksi korban terhimpit sepeda motor dinas yang saksi korban kendarai, sehingga saksi korban berteriak sambil kesakitan. Hal tersebut terdakwa lakukan agar saksi korban tidak dapat menghentikan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan terdakwa dalam operasi patuh pajak tersebut dapat sehingga terdakwa dapat pergi mengindari Operasi Patuh Pajak melaju kencang mobilnya tersebut ke arah Bengkulu, kemudian saksi korban di bawa saksi SUMANTO Bin WIYADI ke RSUD Tais untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami Luka Lecet di Lengan sebelah kiri dan  memar di kaki sebelah kiri. Sehingga korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : 018.SKS/RSUD-T/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Intan Pratiwi dan Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 088 / VER / RSUD.T / XII / 2023  tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Intan Pratiwi, terhadap korban ROI SUNJAYA SIRAIT. Dengan kesimpulan terdapat luka lecet pada lengan atas sebelah kanan ukuran PxL : 2x2cm, luka lecet pada lengan atas sebelah kiri kanan ukuran PxL : 3x2cm, dan nyeri tekan pada paha sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul.------

  

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 Ayat (2) KUHP-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa FREENKEY, SP Bin SALMAN BIDIN (Alm) hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember  Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Gang Masjid As Shobirin disamping SMPN 2 Seluma tepatnya di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------- Bahwa Pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 16.45 Wib Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu kabur dari pemeriksaan patuh pajak terhadap kendaraan yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Seluma mendampingi dinas KUPTD dan Dinas Jasa Raharja di depan MAKO Polres Seluma Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma menggunakan mobil patroli Lantas melaju kencang kearah Bengkulu menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226, kemudian terdakwa sambil membawa mobil tersebut masuk gang melintasi gang sebelah kiri jalan di Kelurahan Selebar, oleh karena itu kemudian Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN memotong jalan dengan mengambil jalan lurus, dan melewati jalur lain lalu bertemu dengan terdakwa di jalan di Depan Kantor Kecamatan Seluma Timur,  kemudian karena hal tersebut terdakwa masuk gang masjid As Shobirin di sebelah SMPN 3 SELUMA Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma yang ternyata jalan gang tersebut buntu, kemudian Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN langsung turun dari mobil patroli Lantas kemudian mendekati mobil terdakwa, terdakwa yang berada didalam 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 tersebut berhasil Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN dan dibantu oleh warga amankan, setelah itu Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, pada saat diperiksa ditemukan 1 buah Tas Ransel merk POLO GEM warna Coklat di belakang jok dekat rem tangan mobil terdakwa yang berjarak + 50cm dari terdakwa, setelah diperiksa 1 buah Tas Ransel merk POLO GEM warna Coklat tersebut didalamnya ditemukan 1 (satu) Bilah pisau dengan panjang + 28 Cm bersarung Kulit Sintetis warna Coklat yang dibawa oleh terdakwa tanpa ada izin dari pihak berwenang, melihat ada senjata tajam tersebut kemudian Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN langsung mengamankan 1 (satu) Bilah pisau dengan panjang + 28 Cm bersarung Kulit Sintetis warna Coklat, 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 beserta terdakwa dan dibawa ke Polres Seluma.untuk diminta keterangannya.-------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang “Ordonanntie Tijdellijke Byzondere Strafbepalingen”-----------

Pihak Dipublikasikan Ya