Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Tas | 1.EKO DARMANSYAH,S.H. 2.EGEN NOVGHANTARA, S.H |
FREENKEY, SP Bin Alm. SALMAN BIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Tas | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 579 /L.7.15/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa Terdakwa FREENKEY, SP Bin SALMAN BIDIN (Alm) hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di depan Mako Polres Seluma Jalan Raya Bengkulu – Manna km.65 tepatnya di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan Penganiayaan, Dilakukan terhadap Seorang Pegawai Negeri ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 Ayat (2) KUHP-------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa FREENKEY, SP Bin SALMAN BIDIN (Alm) hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Gang Masjid As Shobirin disamping SMPN 2 Seluma tepatnya di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa Pada hari Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 16.45 Wib Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu kabur dari pemeriksaan patuh pajak terhadap kendaraan yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Seluma mendampingi dinas KUPTD dan Dinas Jasa Raharja di depan MAKO Polres Seluma Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma menggunakan mobil patroli Lantas melaju kencang kearah Bengkulu menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226, kemudian terdakwa sambil membawa mobil tersebut masuk gang melintasi gang sebelah kiri jalan di Kelurahan Selebar, oleh karena itu kemudian Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN memotong jalan dengan mengambil jalan lurus, dan melewati jalur lain lalu bertemu dengan terdakwa di jalan di Depan Kantor Kecamatan Seluma Timur, kemudian karena hal tersebut terdakwa masuk gang masjid As Shobirin di sebelah SMPN 3 SELUMA Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma yang ternyata jalan gang tersebut buntu, kemudian Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN langsung turun dari mobil patroli Lantas kemudian mendekati mobil terdakwa, terdakwa yang berada didalam 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 tersebut berhasil Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN dan dibantu oleh warga amankan, setelah itu Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, pada saat diperiksa ditemukan 1 buah Tas Ransel merk POLO GEM warna Coklat di belakang jok dekat rem tangan mobil terdakwa yang berjarak + 50cm dari terdakwa, setelah diperiksa 1 buah Tas Ransel merk POLO GEM warna Coklat tersebut didalamnya ditemukan 1 (satu) Bilah pisau dengan panjang + 28 Cm bersarung Kulit Sintetis warna Coklat yang dibawa oleh terdakwa tanpa ada izin dari pihak berwenang, melihat ada senjata tajam tersebut kemudian Saksi SURYA KUSWANTO Bin NUZIRWAN langsung mengamankan 1 (satu) Bilah pisau dengan panjang + 28 Cm bersarung Kulit Sintetis warna Coklat, 1 (satu) unit mobil merk Timor Jenis Sedan warna Silver dengan Nopol BD 1457 LG Noka: KNAFA3232V5703763 Nosin: B5356226 beserta terdakwa dan dibawa ke Polres Seluma.untuk diminta keterangannya.-------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang “Ordonanntie Tijdellijke Byzondere Strafbepalingen”----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |