Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 694 /L.7.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akbar, S.H., M.H.ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  Pinggir Jalan Raya Bengkulu-Manna Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Sekira jam 17.30 Wib saksi HERMAN SURIPAN Bin TUHID (Alm) menghubungi terdakwa lewat telepon untuk menyuruh datang kerumahnya di Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Kemudian sekira jam 19.00 Wib terdakwa tiba dirumah saksi HERMAN dan terdakwa langsung diajak Melinting 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) linting dan menghisapnya secara Bersama – sama dengan cara dibakar seperti menghisap rokok, setelah terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja,  kemudian terdakwa pamit untuk pulang ke rumah, lalu saksi HERMAN berkata kepada terdakwa‘’bataklah cimeng ni, tapi jangan kau habiskan’’, setelah itu terdakwa pulang dari rumah saksi  HERMAN dengan membawa 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut, sampai di rumah terdakwa langsung menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut di dalam kamar.
  • Kemudian Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa menghubungi saksi  HERMAN lewat handphone menanyakan dimana saksi Herman berada, kemudian saksi HERMAN menjawab ada dirumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa tiba dirumah saksi HERMAN, lalu Sdr. HERMAN mengajak saya ke belakang rumahnya kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dari kantong terdakwa dan melintingnya sebanyak 1 (satu) linting yang kemudian secara bersama-sama terdakwa hisap dengan saksi HERMAN, setelah itu terdakwa pamit untuk pulang lalu terdakwa memberikan sisa 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja yang sebelumnya terdakwa bawa kepada saksi HERMAN dan berkata ’’ ini dang sisa cimengnya yang kemarin simpanlah’’ yang kemudian 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut saksi HERMAN ambil dan simpan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib di Jln. Raya Bengkulu Manna tepatnya di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, terdakwa diberhentikan oleh saksi DEDI LAZUARDI dan saksi GUSTIAWAN TAMPUBOLON, kemudian terdakwa turun dan menemui saksi DEDI LAZUARDI dan saksi GUSTIAWAN TAMPUBOLON, selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan saksi HERMAN SURIPAN, kemudian DEDI LAZUARDI menunjukkan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan bertanya kepada terdakwa“ apakah saya mengetahui kantong plastic yang di tunjukkan tersebut dan saya menjawab iya saya mengetahuinya “ 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut adalah milik saksi HERMAN SURIPAN dan pernah diberikan oleh saksi HERMAN SURIPAN kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib di rumah saksi HERMAN SURIPAN dan kemudian Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wib 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut terdakwa serahkan kepada saksi HERMAN SURIPAN. Setelah itu terdakwa dan saksi HERMAN berikut dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan barang – barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika langsung dibawa ke kantor polres seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 053 / 60714.00 / 2024, tanggal 26 Januari 2024, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :
    1. Berat Kotor (Bruto) : 14,89 (Empat belas koma delapan sembilan) Gram.
    2. Berat Bersih (Netto) : 10,38 (Sepuluh koma tiga delapan) Gram.
    3. Disisihkan sebanyak : 0,5 (nol koma lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
    4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) : 10,38 (Sepuluh koma tiga delapan) Gram beserta 1 (satu) kantong plastic warna putih, 1 (satu) kantong plastic warna putih, 1 (satu) kantong plastic warna hitam untuk Bukti Sidang Pengadilan
  • Bahwa Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 24.089.11.16.05.0032.K.K, tanggal 26 Januari 2024, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
  1.  

1.         Pemeriksaan :

                   Bentuk                            :           Daun kering, Biji, batang.

                   Warna                             :           Hijau kecoklatan.

                   Bau                                 :           Normal

2.         Uji yang dilakukan

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi

 

Positif

( + )

Ganja

 

-

 

Reaksi warna dan KLT/MPKTN TH 98

Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat : 0,5 (nol koma lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan  Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 24.089.11.16.05.0032.K.K, tanggal 26 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

  • Bahwa terdakwa  ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN bersama-sama dengan saksi HERMAN SURIPAN Bin TUHID (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya