Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag);
3.Menyatakan Penggugat pemilik sah sebidang Tanah Pertanian seluas ± 5.000 M2, yang terletak di Desa Padang Merbau (dahulu Desa Padang Genting) Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :
•Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Seluma;
•Sebelah Timur Berbatasan dengan Aliya, Bustam dan Sastro Joyo;
•Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Air Seluma;
•Sebelah Barat berbatasan dengan Zaidil Akhiri dan Riza Nuar.
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan setiap orang yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sah sebidang Tanah Pertanian seluas ± 5.000 M2, yang terletak di Desa Padang Merbau (dahulu Desa Padang Genting) Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :
•Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Seluma;
•Sebelah Timur Berbatasan dengan Aliya, Bustam dan Sastro Joyo;
•Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Air Seluma;
•Sebelah Barat berbatasan dengan Zaidil Akhiri dan Riza Nuar.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian Materiil Sebesar Rp. 114.000.000-, (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) dan kerugian Imateriil Sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo secara tanggung renteng.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang se seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|