Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Tas Roskan 1.Buldani
2.Sastro Joyo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roskan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Frastien,SH.,MHRoskan
Tergugat
NoNama
1Buldani
2Sastro Joyo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin TuatoyBuldani
2Zainal Abidin TuatoySastro Joyo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag);
3.Menyatakan Penggugat pemilik sah sebidang Tanah Pertanian  seluas ± 5.000 M2, yang terletak di Desa Padang Merbau (dahulu Desa Padang Genting) Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :
    •Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Seluma;
    •Sebelah Timur Berbatasan dengan Aliya, Bustam dan Sastro Joyo;
    •Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Air Seluma;
    •Sebelah Barat berbatasan dengan Zaidil Akhiri dan Riza Nuar.
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan setiap orang yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sah sebidang Tanah Pertanian  seluas ± 5.000 M2, yang terletak di Desa Padang Merbau (dahulu Desa Padang Genting) Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :
    •Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Seluma;
    •Sebelah Timur Berbatasan dengan Aliya, Bustam dan Sastro Joyo;
    •Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Air Seluma;
    •Sebelah Barat berbatasan dengan Zaidil Akhiri dan Riza Nuar.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian Materiil Sebesar  Rp. 114.000.000-, (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) dan kerugian Imateriil Sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo secara tanggung renteng.
  SUBSIDER:
    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang se seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak