Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 Wib di afdeling 11 Blok A lahan perkebunan PT. AGRI ANDALAS Kab. Seluma yang berada di Desa Pasar Seluma Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 364 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa sdr. ZHENDY ANGGARA SAPUTRA Als ZEN Bin M. ZHONY dengan cara terdakwa mengambil/memanen 6 (enam) tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS Kab. Seluma tanpa izin. Maka terhadap Terdakwa di tuntut dan diancam sesuai rumusan dalamĀ Pasal 364 KUHP. |