Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
ENGGI NOPIARI Bin YANUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 678 /L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGGI NOPIARI Bin YANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ENGGI NOPIARI Bin YANUDIN bersama-sama dengan saksi AHMAD MEJI ZEBUA Bin ANNUAR ZEBUA (Alm) pada hari Selasa Tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober  Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Dengan sengaja, Menimbulkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir, Jika karena perbuatan tersebut diatas menimbulkan bahaya umum bagi barang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa datang kerumah saksi AHMAD MEJI dan mengetok pintu sambil membawa 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter berisi pertalite sebanyak 2 liter dan saksi bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam serta membawa pisau berukuran sekira 15 cm yang saksi taruh di pinggang sebelah kiri lalu saksi AHMAD MEJI membukakan pintu dan terdakwa langsung berkata “pela ikut aku” kemudian saksi AHMAD MEJI mencuci muka dan memakai baju bersiap mengikuti terdakwa, saksi AHMAD MEJI yang pada waktu itu menggunakan baju berwarna putih kemudian terdakwa meminta saksi AHMAD MEJI untuk mengganti baju yang berwana gelap sambil berkata “jangan makai baju putih kelak ketahuan” setelah mengganti baju saksi AHMAD MEJI langsung berjalan mengikuti terdakwa, belum jauh berjalan terdakwa meminta saksi AHMAD MEJI untuk memegang 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter berisi pertalite sebanyak 2 liter yang dibawanya, kemudian ditengah perjalanan menuju Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tersebut saksi AHMAD MEJI menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “ nak kemano kito ni” kemudian terdakwa menjawab “ ndak ke kantor desa itu ndak kito bakar” kemudian saksi AHMAD MEJI menjawab “ngapo ndak dibakar” lalu terdakwa kembali menjawab “aku rengam nengok kantor itu” . Kemudian sesampainya terdakwa dan saksi AHMAD MEJI di depan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sekira pukul 02.30 wib terdakwa menyuruh saksi AHMAD MEJI untuk menyiram bensin tersebut ke Kantor Desa Muara Danau dan membakarnya dengan berkata “na bakarlah” kemudian saksi AHMAD MEJI menjawab “dak bisa aku dak berani” lalu 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter berisi pertalite sebanyak 2 liter yang saksi AHMAD MEJI pegang tersbut di ambil langsung oleh terdakwa, kemudian saksi AHMAD MEJI dan terdakwa berjalan kearah dalam ruangan Sekretaris Desa disebelah kanan Kantor Desa Muara Danau lalu terdakwa berkata“kamu tunggulah disini sambil tengok-tengok orang biar aku masuk kedalam” lalu saksi AHMAD MEJI menunggu di disamping kiri di dalam aula Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sambil memastikan situasi sekitar aman sedangkan terdakwa masuk kedalam ruangan Sekretaris Desa yang berada disebelah kanan di dalam Kantor Desa Muara Danau tersebut dengan cara membuka jendela dan kemudian menyiramkan 2 liter pertalite didalam jerigen tersebut, setelah itu terdakwa keluar dari jendela tersebut memberikan kembali 1 (satu) buah jerigen warna putih bekas racun berukuran 2 liter tersebut dengan kondisi 1 (satu) buah tutup botol warna merah dengan tulisan federal oil tertinggal di meja didalam ruangan, setelah itu terdakwa kembali kedepan ruangan Sekretaris Desa yang sudah disiram bensin tadi sambil merobek gorden yang ada di dalam ruangan tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 36 cm bergagang kayu, setelah itu terdakwa langsung membakar robekan gorden tersebut  sambil membuka jendela ruangan kemudian melemparkan gorden yang sudah terbakar tersebut kedalam ruangan Sekretaris Desa yang berada disebelah kanan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, tidak lama kemudian api tersebut langsung membesar dan menyambar seisi ruangan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yaitu ruangan Kepala Desa dan ruangan sekretaris desa serta melukai tangan sebelah kiri terdakwa dan juga menimbulkan ledakan yang cukup besar. Karena terluka kemudian terdakwa langsung berkata “wai bang tangan aku” sambil mengajak saksi AHMAD MEJI berlari kabur dari Kantor Desa Muara Danau tersebut menyusuri hutan di depan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma mengambil jalur kearah sebelah kiri hutan.
  • Bahwa karena perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD MEJI, bangunan Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sebagian habis terbakar seperti diruangan Kepala Desa dan Ruang Sekretaris Desa yaitu untuk pintu, meja, kursi dan lemari Habis terbakar, sebagian rangka sudah berjatuhan. Akibat kejadian tersebut kerugian, kerugian yang dialami oleh pihak pengurus Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma sebesar + Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUHP Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya