Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
KAIDI JURIAWAN Bin Alm. KASIN NUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 874 /L.7.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAIDI JURIAWAN Bin Alm. KASIN NUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa KAIDI JURIAWAN Bin KASIN NUDIN (Alm) sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB setelah terdakwa selesai makan siang terdakwa keluar dari rumah, kemudian terdakwa melihat saksi korban LISMAN Bin LIDIN ada di depan teras rumah orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati saudara saksi korban sambil bertanya “KEBILO BALIAK JAK DI LINGGAU DANG”, (KAPAN BALIK DARI LINGGAU BANG) namun saksi korban menanggapi dengan berkata “UDO PULO BETANYO”,(JANGAN BERTANYA SEPERTI ITU) yang mana terdakwa lihat saksi korban sedang ngomel-ngomel di belakang terdakwa, karena hal tersebut terdakwa tidak terima atas perlakukan yang dibuat saksi korban sehingga terdakwa dengan spontan berlari mendekati saksi korban sambil mencabut 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang +  30 cm (Tiga puluh) berserta dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu yang sedang terikat di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang +  30 cm (Tiga puluh) berserta dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu tersebut kemudian mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah saya dan membacok saya di bagian punggung kanan saya sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian saksi korban berusaha menghindar dan langsung berdiri, kemudian terdakwa kembali membacok saksi korban namun saksi korban berusaha menghadang menggunakan tangan kanan saksi korban sehingga bacokan tersebut mengenai lengan tangan kanan saksi korban, setelah itu terdakwa masih ingin membacok, sehingga saksi korban mencoba menghalangi bacokan terdakwa dengan mengambil kursi plastik namun masih mengenai telinga telinga saksi korban. Karena hal tersebut tak berselang lama kemudian saksi POPI PERNAMA INDAH Binti KASIN (Alm) memegang terdakwa agar tidak membacok suami saksi korban lagi  dan mengambil 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang +  30 cm (Tiga puluh) berserta dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu yang terdakwa genggam di tangan kanan terdakwa kemudian selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan untuk berangkat kekebun.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami mengalami luka di bagian punggung kanan, telinga dan lengan tangan kanan atau Berdasarkan Surat VER (Visum Et Repertum) : 120 / PKM-KM / TU / SK-4 / II / 2024, Tanggal 18 Februari 2024 oleh dr. HENNI SUSANA Binti HASANUDIN POHAN (Alm), terhadap korban terhadap korban ASTARI Bin DAHLAN (Alm). Dengan kesimpulan didapatkan luka robek dibagian lengan kanan atas: panjang + 6 cm, lebar + 2cm, dengan kedalaman + 3cm, Luka robek diagian siku tangan kanan : panjang + 4cm, lebar + 1cm, dengan kedalaman + 1 cm, Luka robek dipungung bagian kanan : panjang +4 cm dan lebar + 1cm, diduga akibat kekerasan benda tajam
  • Bahwa luka yang di alami saksi korban tersebut mengganggu aktivitas saksi korban LISMAN Bin LIDIN dalam melaksanakan pekerjaanya dan beristirahat lebih dari 20 hari untuk bisa melakukan aktivitas sehari - harinya

  

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP-----------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa KAIDI JURIAWAN Bin KASIN NUDIN (Alm) sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB setelah terdakwa selesai makan siang terdakwa keluar dari rumah, kemudian terdakwa melihat saksi korban LISMAN Bin LIDIN ada di depan teras rumah orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekati saudara saksi korban sambil bertanya “KEBILO BALIAK JAK DI LINGGAU DANG”, (KAPAN BALIK DARI LINGGAU BANG) namun saksi korban menanggapi dengan berkata “UDO PULO BETANYO”,(JANGAN BERTANYA SEPERTI ITU) yang mana terdakwa lihat saksi korban sedang ngomel-ngomel di belakang terdakwa, karena hal tersebut terdakwa tidak terima atas perlakukan yang dibuat saksi korban sehingga terdakwa dengan spontan berlari mendekati saksi korban sambil mencabut 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang +  30 cm (Tiga puluh) berserta dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu yang sedang terikat di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang +  30 cm (Tiga puluh) berserta dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu tersebut kemudian mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah saya dan membacok saya di bagian punggung kanan saya sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian saksi korban berusaha menghindar dan langsung berdiri, kemudian terdakwa kembali membacok saksi korban namun saksi korban berusaha menghadang menggunakan tangan kanan saksi korban sehingga bacokan tersebut mengenai lengan tangan kanan saksi korban, setelah itu terdakwa masih ingin membacok, sehingga saksi korban mencoba menghalangi bacokan terdakwa dengan mengambil kursi plastik namun masih mengenai telinga telinga saksi korban. Karena hal tersebut tak berselang lama kemudian saksi POPI PERNAMA INDAH Binti KASIN (Alm) memegang terdakwa agar tidak membacok suami saksi korban lagi  dan mengambil 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang +  30 cm (Tiga puluh) berserta dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu yang terdakwa genggam di tangan kanan terdakwa kemudian selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan untuk berangkat kekebun.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami mengalami luka di bagian punggung kanan, telinga dan lengan tangan kanan atau Berdasarkan Surat VER (Visum Et Repertum) : 120 / PKM-KM / TU / SK-4 / II / 2024, Tanggal 18 Februari 2024 oleh dr. HENNI SUSANA Binti HASANUDIN POHAN (Alm), terhadap korban terhadap korban ASTARI Bin DAHLAN (Alm). Dengan kesimpulan didapatkan luka robek dibagian lengan kanan atas: panjang + 6 cm, lebar + 2cm, dengan kedalaman + 3cm, Luka robek diagian siku tangan kanan : panjang + 4cm, lebar + 1cm, dengan kedalaman + 1 cm, Luka robek dipungung bagian kanan : panjang +4 cm dan lebar + 1cm, diduga akibat kekerasan benda tajam

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya