| Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, di perkebunan sawit PT AGRI ANDALAS AFDELING 11 di desa Pasar Seluma Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma Terdakwa an. RAMLAN EFENDI Bin ISMADI melakukan Pencurian ringan 3 (tiga) karung berondolan buah sawit milik PT AGRI ANDALAS di desa Pasar Seluma Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma dengan cara Memungut berondolan buah sawit yang sudah berada dibawah pohonnya, kemudian dikumpulkan satu persatu dan dimasukkan ke dalam 3 (tiga) karung berwarna putih yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais, Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian ( Ringan) terhadap saksi pelapor (PT AGRI ANDALAS), Maka terhadap terdakwa dituntut dan diancam sebagaimana rumusan dalam Pasal 364 KUHPidana. ” Pencurian yang tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9000,- (sembilan ribu rupiah). |