Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 60800023/07/DP/KS/08/1998 dari, Tempat Tanggal Lahir Air Teras, 26 Mei 1998 menjadi, Tempat Tanggal Lahir Air Pesi 26 Mei 1998
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Seluma setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|