Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tas Hermi Juita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hermi Juita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon  untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 60800023/07/DP/KS/08/1998 dari, Tempat Tanggal Lahir Air Teras, 26 Mei 1998 menjadi, Tempat Tanggal Lahir Air Pesi 26 Mei 1998
  3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Seluma setelah   menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak