Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Tas Rustam Effendi 1.Restu Oktober
2.Ujang Jahari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rustam Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Restu Oktober
2Ujang Jahari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan para tergugat  adalah perbuatan melawan hukum   (onrech matige daad)
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan  bahwa tanah sengketa  yang terletak dijalan lintas Bengkulu selatan di Desa Taba Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berdasarkan Sertifikat hak Milik Sbb: Sertifikat hak milik No.00160 tanggal 5-11-1998 atas nama RUSTAM EFFENDI (Penggugat).surat ukur Tgl.15-09-1998.No 66/T1/1998 Luas 301 m2

            Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah  Utara berbatas dengan Jalan Lintas Bengkulu Selatan
  • Sebelah  Selatan berbatas dengan Sungai mati
  • Sebelah  Timur berbatas dengan Tanah Zamhari
  • Sebelah  Barat berbatas dengan Tanah Kantor Balai Desa Taba

        Adalah  Hak Milik Penggugat yang Sah

5. Menghukum para tergugat dan / atau siapa saja yang memperoleh hak dan keuntungan dari padanya agar manyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong aman dan seketika , kalau perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para tergugat mengajukan VERZET,Banding ,Kasasi.

7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak