Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
YANRI Bin MAHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-721/L.7.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANRI Bin MAHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa YANRI Bin MAHADI pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 Sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Mess PNM Unit Talo di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 Sekira Pukul 04.00 di Mess PNM Unit Talo di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, pada saat pagi hari tersebut saksi ANGGUN VIMANDITA Binti YULIANTO (Alm) ingin menyapu di ruangan Mess PNM Unit Talo, lalu saksi ANGGUN VIMANDITA Binti YULIANTO (Alm) ingin  mencari 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna Biru dengan Imei 1 : 868840050698653 IMei 2 : 868840050698646 di tumpukan kertas-kertas di ruang administrasi yang mana pada malam nya saksi ANGGUN VIMANDITA Binti YULIANTO (Alm) meletakkan Handphone 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna Biru dengan Imei 1 : 868840050698653 IMei 2 : 868840050698646  tersebut di sana namun tidak ada di tempatnya, kemudian saksi ANGGUN VIMANDITA Binti YULIANTO (Alm) melihat Gordeng dan jendela sudah terbuka dan rusak, setelah melihat kejadian itu saksi ANGGUN VIMANDITA Binti YULIANTO (Alm) langsung teriak Keluar, kemudian sekira pukul 05.00 Wib saksi MUHAMAD ALI ALAMIN Bin SULAIMAN bangun dan mencari 1 (satu) Unit Handpone Merk POCO M3 warna Hitam dengan Imei 1 : 869889056997923 di dinding ruang tengah di lantai Bawah di depan kamar karyawan perempuan di Mess PNM Mekar tersebut, pada saat itu saksi MUHAMAD ALI ALAMIN Bin SULAIMAN melihat 1 (satu) Unit Handpone Merk POCO M3 warna Hitam dengan Imei 1 : 869889056997923 sudah tidak ada lagi.

Bahwa Sekira Pukul 07.00 pada saat itu saksi MUHAMAD ALI ALAMIN Bin SULAIMAN mendatangi saksi DESKA DWI SAFITRI  Binti  FIRMAN JAYA ke kos dan mengatakan bahwa di Mess PNM Unit Talo di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, barang-barang berupa 14 Unit Handpone dan 2 Unit Leptop dengan rincian 12 Unit Handpone kantor PNM Unit Talo Merk Samsung galaxy A12 warna Hitam dengan salah satu Imei 1 : 350471516834347 Imei 2 : 352014556834344, 1 (satu) Unit Handpone milik saksi ANGGUN VIMANDITA Binti YULIANTO (Alm) dengan merk OPPO A53 warna Biru dengan Imei 1 : 868840050698653 IMei 2 : 868840050698646, 1 (satu) Unit Handpone milik saksi MUHAMAD ALI ALAMIN Bin SULAIMAN dengan Merk POCO M3 dengan Imei 1 : 869889056997923, Leptop milik saksi DESKA DWI SAFITRI  Binti  FIRMAN JAYA dengan Merk LENNOVO warna hitam dan 1 (satu) Unit Leptop kantor dengan Merk DEL warna hitam sudah tidak ada lagi di tempatnya, kemudian mendengar hal tersebut saksi DESKA DWI SAFITRI  Binti  FIRMAN JAYA langsung ke Mess dan mengecek ke lokasi dan langsung ke ruangan Admin, pada saat saksi DESKA DWI SAFITRI  Binti  FIRMAN JAYA cek di sekitaran ruangan Admin dan laci-laci tempat penyimpanan Handphone  memang benar barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi dan pada saat itu saya juga menemui jendela terbuka dengan ada bekas congkelan di jendela kamar Admin tersebut dan keadaan jendela-jendela dan pintu-pintu yang lain, saat itu saksi DESKA DWI SAFITRI  Binti  FIRMAN JAYA juga menemui adanya bekas congkelan di jendela belakang Mess PNM Unit Talo di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YANRI Bin MAHADI tersebut, saksi korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 37.000.000,-(tiga puluh tujuh juta rupiah) atau atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana .-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa YANRI Bin MAHADI pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda Yang diketahui atau patut harus diduga diperoleh dari kejahatan”, adapun perbuatan tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, pada saat itu saat itu  sdr. ROGER (DPO) dan TRIS (DPO) datang kerumah terdakwa di Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A53 warna biru muda dengan IMEI 1 : 868840050698653 IMEI 2 : 868840050698646, kemudian terdakwa mengecek handphone tersebut masih bagus dan tidak memiliki kotak, tanpa pikir panjang kemudian terdakwa langsung membeli handphone tersebut dari sdra ROGER (DPO) dan Sdr. TRIS (DPO) dengan harga sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai/cash dan saat transaksi jual beli tidak ada memakai  kwitansi pembayaran.

                                                                                                      

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya