Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2023/PN Tas | EDI HARIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2023/PN Tas | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu Akta nomor : 1705-LT-30042021-0005 tanggal 30 April 2021; dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor : 1705-LT-30042021-0005 tanggal 30 April 2021; yaitu dari : N a m a : ARZA ZIKRA MEGRIANSAH Tempat tanggal lahir : SELUMA, 18 MEI 2018 Anak Pertama Laki-laki dari suami EDI HARIANTO dengan istri NIA LORENZA; MENJADI N a m a : ARZA ZIKRA MEGRIANSAH Tempat tanggal lahir : SELUMA, 18 MEI 2017 Anak Pertama Laki-laki dari suami EDI HARIANTO dengan istri NIA LORENZA; Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu; 3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon; ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |