Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Tas EDI HARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Tas
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI HARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu Akta nomor : 1705-LT-30042021-0005 tanggal 30 April 2021; dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor : 1705-LT-30042021-0005 tanggal 30 April 2021;  yaitu dari :

             N a m a                     : ARZA ZIKRA MEGRIANSAH

           Tempat tanggal lahir : SELUMA, 18 MEI 2018

       Anak Pertama Laki-laki dari suami EDI HARIANTO dengan istri NIA LORENZA;

MENJADI

             N a m a                      : ARZA ZIKRA MEGRIANSAH

            Tempat tanggal lahir : SELUMA, 18 MEI 2017

Anak Pertama Laki-laki dari suami EDI HARIANTO dengan istri NIA LORENZA;

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu;  

3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon; ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya