Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tas YUHARMAN DESIN EVI YULIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUHARMAN DESIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EVI YULIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Evi Yuliani (Renah Panjang Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma) telah ingkar janji kepada Penggugat (Wanprestasi);
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar dengan rincian Pokok+Bunga = (Rp 7.683.334; + Rp 1.300.000;) = Rp 8.983.334;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

           Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak