Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tas 1.MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2.BERMAWI BIN ABDUL MUIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tas
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Tas
Pemohon
NoNama
1MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
2BERMAWI BIN ABDUL MUIS
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Seluma
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal: Permohonan Praperadilan

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tais
Di-
      Seluma


Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini :

1.    ADV. NEDIYANTO RAMADHAN, S.H., M.H.
2.    ADV. EDI RUSMAN, S.H.

Advokat pada KANTOR ADVOKAT NEDI AKIL DAN REKAN, yang beralamat di    Jl. Kalimantan – Merpati 12 No. 22 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kode Pos 38119, Telp. 0811734478 - 085709694019, Email: advokat.nediakil@gmail.com, yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 Oktober 2021 dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama :

Nama Lengkap    :    MUFRAN IMRON, SE BIN RAFIUDDIN
NIK    :    1771021304680002
Tempat/Tgl.Lahir    :    Bengkulu, 13 April 1968
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Wiraswasta
Kebangsaan    :    Indonesia
Alamat    :    Jl. Sukajadi No. 34 RT. 007 RW. 003 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

Untuk selanjutnya di sebut sebagai --------------------------------------------PEMOHON 1

Nama Lengkap    :    BERMAWI BIN ABDUL MUIS
NIK    :    1705011001750001
Tempat/Tgl.Lahir    :    Tj Karang, 31 Januari 1975
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Karyawan BUMN
Kebangsaan    :    Indonesia
Alamat    :    Desa Padang Pelawi RT/RW. 000/000 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Untuk selanjutnya di sebut sebagai --------------------------------------------PEMOHON 2

Dengan ini mohon pemeriksaan sidang Praperadilan mengenai pelanggaran hak asasi anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI terhadap penetapan tersangka, tindakan penangkapan dan tindakan penahanan terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurar Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDLIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL.1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948”  yang dilakukan oleh  Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Seluma.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------TERMOHON

Bahwa dasar Permohonan  PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 adalah  BAB X, Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011.

Adapun alasan PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 mengajukan Permohonan Praperadilan adalah :

1.    Bahwa, anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI di duga telah melakukan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDLIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL.1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948”, dimana tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI telah dilakukan penahanan oleh  TERMOHON;

2.    Bahwa, tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE ditangkap oleh TERMOHON pada tanggal 23 Juli 2021 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/15/VII/2021/Reskrim Tanggal 23 Juli 2021(Vide: Bukti P1) dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI ditangkap oleh TERMOHON pada tanggal 23 Juli 2021 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/14/VII/2021/Reskrim Tanggal 23 Juli 2021 (Vide: Bukti P2) dalam perkara  dugaan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDLIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL.1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948”;

3.    Bahwa, setelah tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI selesai diperiksa sebagai tersangka di kantor TERMOHON, TERMOHON langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/15/VII/2021/Reskrim  Tanggal 24 Juli 2021 (Vide: Bukti P3) dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/14/VII/2021/Reskrim  Tanggal 24 Juli 2021(Vide: Bukti P4);

4.    Bahwa, tuduhan atau dugaan TERMOHON terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, namun saat dugaan tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai “anak”  yang masih berusia kurang dari 18 tahun, oleh sebab itu seharusnya TERMOHON memperlakukannya dengan mengikuti ketentuan sebagaima dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setidak-tidaknya sangkaan tindak pidana menghubungkan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kenyataannya dalam penyidikan TERMOHON telah melakukan kekeliruan dimana sangkaan delik materil tidak menghubungkan dengan ketentuan undang-undang dimaksud, karena setiap “anak” dalam proses peradilan pidana anak berhak :
1.    Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
2.    Dipisahkan dari orang dewasa;
3.    Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif;
4.    Melakukan kegiatan rekreasional;
5.    Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
6.    Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
7.    Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir, dan dalam waktu yang paling singkat;
8.    Memperoleh keadilan dimuka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
9.    Tidak dipublikasikan identitasnya;
10.    Memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
11.    Memperoleh advokasi sosial;
12.    Memperoleh kehidupan pribadi;
13.    Memperoleh aksesibilitas, terutama anak cacat;
14.    Memperoleh pendidikan;
15.    Memperoleh pelayanan kesehatan, dan
16.    Memperoleh hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5.    Bahwa, berdasarkan fakta dalam proses penyidikan, penangkapan dan penahanan anak tersebut tidak didampingi oleh Kuasa Hukum,  orang tua /wali, penahanannya digabungkan dengan tahanan lainya dan tidak mendapatkan hak-hak lain serta diperlakukan tidak manusiawi, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 dalilkan pada angka 4 diatas;

6.    Bahwa, dari uraian sebagaimana dalil angka 1, 2, 3, 4 dan 5 diatas jelas-jelas tindakan TERMOHON yang telah melakukan proses penyidikan, penangkapan dan penahanan kepada tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE merupakan tindakan yang patut diduga  dan/atau terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sekaligus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi “anak” yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

7.    Bahwa, penetapan tersangka kepada anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI adalah tidak tepat karena apa yang dilakukan PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan AFRIANSYAH BIN BERMAWI tidak dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin;

8.    Bahwa, penetapan tersangka kepada anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI tidak berlandaskan pada  bukti permulaan yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Hurup b KUHAP, alasan TERMOHON yang menyatakan telah terjadi dugaan  melakukan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurar Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tidak di dukung oleh fakta hukum, bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tindakan TERMOHON bertentangan dengan Pasal 184 Ayat 1 hurup b KUHAP, wajar jika PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 meminta agar proses penyidikan perkara anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI dihentikan;

9.    Bahwa, sejak awal proses penyidikan perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI beritikad baik, kooperatif dan selalu menjunjung tinggi hukum, nilai-nilai keadilan dan kebenaran, buktinya tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI selalu patuh dan taat sejak di periksa selaku saksi/tersangka dalam perkara tersebut, tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI selalu mengikuti proses penyidikan dengan baik;

10.    Bahwa, PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 tidak menyangka TERMOHON melakukan tindakan penangkapan, tindakan penahanan terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI, sikap dan tindakan TERMOHON adalah tindakan yang sewenang-wenang, mengingat perkara yang dipersangkakan terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga wajar jika PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 menilai bahwa penahanan terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI adalah tidak tepat dan tidak layak dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana diamanatkan oleh UU RI No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), tindakan TERMOHON melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP;

11.    Bahwa, perintah penahanan TERMOHON terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI tidak di dukung dan bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal adanya keadaan  yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena secara jelas dan terang tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE mempunyai tempat tinggal yang tetap di Jl. Sukajadi No, 34 RT/RW 007/003 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE mempunyai pekerjaan tetap sebagai wiraswasta dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI juga mempunyai tempat tinggal yang tetap di Desa Padang Pelawi RT/RW. 000/000 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI juga mempunyai pekerjaan tetap sebagai swasta.  Kekhawatiran TERMOHON bahwa tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sangat tidak beralasan hukum karena “barang bukti yang mana yang dikhawatirkan akan hilang? dan kekhawatiran mengulangi tindak pidana tidak jelas dan terkesan mengada-ada?”.  

12.    Bahwa, selama ini anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI tidak pernah di hukum maupun melakukan perbuatan tercela, juga selama proses awal penyidikan hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh TERMOHON, dimana tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI selalu menunjukkan sikap yang patuh dan taat kepada hukum, buktinya tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif, dan tidak terlintas sedikitpun dalam pikiran  anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI akan mempersulit pemeriksaan perkaranya, disinilah terbukti bahwa TERMOHON sewenang-wenang dan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan, jelas tindakan TERMOHON tersebut hanya mengedepankan sikap yang arogan, tidak objektif dan sangat melukai rasa keadilan sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 saat ini.

Jadi, berdasarkan kondisi objektif tersebut, jelas tidak mungkin anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, disamping itu anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI secara taat dan patuh sejak penyidikan untuk di dengar keterangannya baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga tidak ada alasan hukum yang kuat bagi TERMOHON melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI, tindakan TERMOHON tersebut melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP;

13.    Bahwa, perintah penahanan dari TERMOHON sama sekali tidak berlandaskan pada kondisi objektif, tindakan TERMOHON melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP;
14.    Bahwa, penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Dararurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya wajar jika penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

15.    Bahwa, masa penahanan tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI berakhir pada tanggal 21 Oktober 2021 dan sampai tanggal 27 Oktober 2021 PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 tidak ada surat perpanjangan maupun pemberitahuan penahanan lanjutan dari TERMOHON, seharusnya tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI dilepaskan dari tahanan demi hukum karena seiring berakhirnya masa penahanan kedua tersangka, disini TERMOHON jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan sewenang-wenang;

16.    Bahwa, penetapan tersangka kepada anak kandung PEMOHON 1 PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 AFRIANSYAH BIN BERMAWI yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI oleh TERMOHON dalam dugaan tindak pidana  Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin adalah tidak sah, wajar jika proses penyidikan perkara  anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI dihentikan oleh TERMOHON;

Bahwa  berdasarkan alasan hukum tersebut  di atas, mohon segera diadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON 1,  PEMOHON 2, tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI  berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, sebagai berikut :

1.    Pada waktu pemeriksaan sidang Praperadilan menghadapkan anak kandung PEMOHON 1 tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan anak kandung PEMOHON 2 tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI di muka persidangan untuk di dengar keterangannya;

2.    Kepada TERMOHON diperintahkan untuk membawa berkas-berkas, berita acara pemeriksaan  ke muka persidangan dan menyerahkannya  kepada Hakim Praperadilan;

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON 1 dan PEMOHON 2 untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan penetapan tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;

4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI oleh TERMOHON dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;

5.    Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI adalah tidak sah, karena bertentangan dengan undang-undang yaitu melanggar Pasal 17, Pasal 21 ayat (1),  (2) dan (3) dan Pasal 33 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHAP Jo Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tengan Sistem Peradilan Pidana Anak;

6.    Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan perkara  tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI;

7.    Mengeluarkan tersangka PANDHU RAFZAL PRATAMA BIN MUFRAN IMRON, SE dan tersangka AFRIANSYAH BIN BERMAWI dari tahanan demi hukum;

8.    Membebankan setiap biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.

Demikian Permohonan Praperadilan ini disampaikan, dengan harapan dikabulkan.
Sekian dan dengan iringan ucapan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya