Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Tas | PT BRI Persero Tbk. Kantor Cabang Bengkulu, Desa Kayu Arang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma | GIOK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2019/PN Tas | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.273.820,00 | ||||
Petitum |
Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 89/SL/Su.K Tahun 1988 a/n Tasro kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT yang ada di PENGGUGAT; 4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 89/SL/Su.K Tahun 1988 a/n Tasro berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT; 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 89/SL/Su.K Tahun 1988 a/n Tasro untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan Negeri Tais berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |