Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2023/PN Tas | Dopi Eriadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2023/PN Tas | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akta Kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor : 1705-LU-07122011-0008 tanggal 8 Desember 2011; dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon : 1705-LU-07122011-0008 tanggal 8 Desember 2011; yaitu dari: Nama : MICHELLE CAROLIEN Tempat tanggal lahir : Sukaraja, 27 November 2011 Anak Ke 1 (Satu) perempuan dari suami istri DOVI ERIADI dangan RISMI RAYA Menjadi Nama : MAISYA ZULFA ATHAYA Tempat tanggal lahir : Sukaraja, 27 November 2011 Anak Ke 1 (Satu) perempuan dari suami istri DOVI ERIADI dangan RISMI RAYA Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu; 2. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon; ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya Demikian atas terkabulnya permohonan pemohon kami ucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |