Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Tas | Reka Rianti | 1.Desan Anggraini 2.Eni Maryani 3.Ladita Yulistiani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Tas | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sah telah melakukan Wanprestasi; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan jumlah terutang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut :
a. Tergugat I sejumlah Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) b. Tergugat II sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) c. Tergugat III sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) d. Para Tergugat sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) e. Tergugat II dan Tergugat III Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Keseluruhan terutang yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 120.500.000,- (Seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) 6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaarbijvooraad), meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |