Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Tas 1.EKO DARMANSYAH,S.H.
2.EGEN NOVGHANTARA, S.H
HERMAN SURIPAN Bin Alm. TUHID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 695 /L.7.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO DARMANSYAH,S.H.
2EGEN NOVGHANTARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SURIPAN Bin Alm. TUHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akbar, S.H., M.H.HERMAN SURIPAN Bin Alm. TUHID
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa  HERMAN SURIPAN Bin TUHID (Alm) antara hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023 Sekira Pukul 17.30 Wib s/d hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 s/d Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 s/d 2024, bertempat di Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Sekira jam 17.30 Wib terdakwa menghubungi saksi ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN lewat telepon untuk menyuruh datang kerumahnya di Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Kemudian sekira jam 19.00 Wib saksi ANJAS tiba dirumah terdakwa dan saksi ANJAS langsung diajak Melinting 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) linting dan menghisapnya secara Bersama – sama dengan cara dibakar seperti menghisap rokok, setelah saksi ANJAS mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Ganja,  kemudian saksi ANJAS pamit untuk pulang ke rumah, lalu terdakwa berkata kepada saksi ANJAS ‘’bataklah cimeng ni, tapi jangan kau habiskan’’, setelah itu saksi ANJAS pulang dari rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut, sampai di rumah saksi ANJAS langsung menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut di dalam kamar.
  • Kemudian Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib saksi ANJAS menghubungi terdakwa lewat handphone menanyakan dimana terdakwa berada, kemudian terdakwa menjawab ada dirumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi ANJAS tiba dirumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi ANJAS ke belakang rumahnya kemudian saksi ANJAS mengeluarkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dari kantong saksi ANJAS dan melintingnya sebanyak 1 (satu) linting yang kemudian secara bersama-sama saksi ANJAS hisap dengan terdakwa, setelah itu saksi ANJAS pamit untuk pulang lalu saksi ANJAS memberikan sisa 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja yang sebelumnya saksi ANJAS bawa kepada terdakwa dan berkata ’’ ini dang sisa cimengnya yang kemarin simpanlah’’ yang kemudian 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja tersebut terdakwa ambil dan simpan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 053 / 60714.00 / 2024, tanggal 26 Januari 2024, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :
    1. Berat Kotor (Bruto) : 14,89 (Empat belas koma delapan sembilan) Gram.
    2. Berat Bersih (Netto) : 10,38 (Sepuluh koma tiga delapan) Gram.
    3. Disisihkan sebanyak : 0,5 (nol koma lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
    4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) : 10,38 (Sepuluh koma tiga delapan) Gram beserta 1 (satu) kantong plastic warna putih, 1 (satu) kantong plastic warna putih, 1 (satu) kantong plastic warna hitam untuk Bukti Sidang Pengadilan
  • Bahwa Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 24.089.11.16.05.0032.K.K, tanggal 26 Januari 2024, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :
  1.  

1.         Pemeriksaan :

                   Bentuk                            :           Daun kering, Biji, batang.

                   Warna                             :           Hijau kecoklatan.

                   Bau                                 :           Normal

2.         Uji yang dilakukan

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi

 

Positif

( + )

Ganja

 

-

 

Reaksi warna dan KLT/MPKTN TH 98

Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat : 0,5 (nol koma lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan  Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 24.089.11.16.05.0032.K.K, tanggal 26 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

  • Bahwa terdakwa  HERMAN SURIPAN Bin TUHID (Alm) bersama-sama dengan saksi ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa  ANJAS SAPUTRA Alias ANJAS Bin BAMBANG IRAWAN pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah pada bagian depan sebelah kanan rumah saksi DEDIONO Bin DJASIN (Alm) di  Desa Penago II Kecamatan Ilir talo Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh SATRESNARKOBA POLRES SELUMA pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, ada pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis  tanaman  ganja di Desa Penago II Kecamatan Ilir talo Kabupaten Seluma;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekitar jam 12.00 Wib Pada saat saksi DEDI LAZUARDI dan Saksi GUSTIAWAN TAMPUBOLON melakukan penyelidikan di daerah Desa Penago II Kecamatan Ilir talo Kabupaten Seluma, pada saat itu tepatnya di saksi DEDIONO Bin DJASIN (Alm) di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma saksi DEDI LAZUARDI dan saksi GUSTIAWAN TAMPUBOLON melihat seorang laki-laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang telah didapatkan, selanjutnya saksi DEDI LAZUARDI dan saksi GUSTIAWAN TAMPUBOLON dibantu dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma lainya langsung mengamankan terdakwa HERMAN SURIPAN Alias HERMAN Bin TAUHID (Alm). Kemudian saksi GUSTIAWAN TAMPUBOLON pergi kerumah pak Kades Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma saksi ANDAN SUPRIYADI, kemudian saksi DEDI LAZUARDI meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana terdakwa menyimpan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja miliknya yaitu di halaman rumah pada bagian depan sebelah kanan rumah saksi DEDIONO di desa Penago dua Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma tepatnya di bawah batu coran bekas tiang parabola, terlihat ada 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja, setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) kantong plastic warna putih yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 053 / 60714.00 / 2024, tanggal 26 Januari 2024, dengan hasil penimbangan oleh Pihak Pegadaian Cabang Bengkulu sebagai berikut :
  1. Berat Kotor (Bruto) : 14,89 (Empat belas koma delapan sembilan) Gram.
  2. Berat Bersih (Netto) : 10,38 (Sepuluh koma tiga delapan) Gram.
  3. Disisihkan sebanyak : 0,5 (nol koma lima) Gram Berat Bersih (Netto) untuk pengujian di Balai POM Bengkulu.
  4. Sisa : Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih (Netto) : 10,38 (Sepuluh koma tiga delapan) Gram beserta 1 (satu) kantong plastic warna putih, 1 (satu) kantong plastic warna putih, 1 (satu) kantong plastic warna hitam untuk Bukti Sidang Pengadilan
  • Bahwa Berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 24.089.11.16.05.0032.K.K, tanggal 26 Januari 2024, hasil pengujiannya, adalah sebagai berikut :

1.         Pemeriksaan :

                   Bentuk                            :           Daun kering, Biji, batang.

                   Warna                             :           Hijau kecoklatan.

                   Bau                                 :           Normal

2.         Uji yang dilakukan

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

 

1.

 

Identifikasi

 

Positif

( + )

Ganja

 

-

 

Reaksi warna dan KLT/MPKTN TH 98

Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat : 0,5 (nol koma lima) Gram (Berat Bersih) tersebut, sesuai dengan  Sertifikat/ Laporan Pengujian Nomor : 24.089.11.16.05.0032.K.K, tanggal 26 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disumpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

  • Bahwa terdakwa HERMAN SURIPAN Bin TUHID (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya