Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Tas 1.EGEN NOVGHANTARA, S.H
2.EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
PRENGKI BIN SAILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Tas
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 883 /L.7.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EGEN NOVGHANTARA, S.H
2EZA WINDA GITALASTRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRENGKI BIN SAILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa PRENGKI Bin SAILI bersama-sama dengan sdr. MAWAR (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat sebuah Rumah yang berada di desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tais yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib sdr. MAWAR dan Terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa yang berada di Desa Lubuk Betung Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma menggunakan sepeda motor milik sdr. MAWAR sesaat di perjalan sekira pukul 04.30 Wib tepanya di Desa Padang kelapo Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma, sdr. MAWAR melihat ada baliho bertuliskan Sekretariat KKN yang tetempel di diding sebuah rumah dan melalui terlebih dahulu rumah tersebut setelah merasa sepi dan aman kemudian Terdakwa dan sdr. MAWAR berbalik arah menuju letak lokasi rumah tersebut dan kemudian setelah tiba di lokasi kejadian Terdakwa dan sdr. MAWAR memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai dan terdakwa menyuru sdr MAWAR untuk membuka bagasi sepeda motor tersebut lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Obeng Min yang terbuat dari besi dengan bergagang plastik yang berada di dalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa langsung mendekati rumah tersebut, dan saat itu sdr. MAWAR menunggu di dekat sepeda motor dengan tujuan untuk memantau situasi sekitar, setibanya di dapan rumah tersebut Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Obeng Min yang telah Terdakwa bawah sebelumnya dan langsung digunakan untuk mencongkel jendela bagian depan rumah tersebut dan langsung terbuka namu jendela tersebut di dalamnya terdapat terali sehingga Terdakwa tidak bisa masuk melalui jendelah tersebut kemudian Terdakwa lengulurkan tangan sebelah kanannya kedalam rumah dengan melalui jendelah yang telah terdakwa congkel tersebut dan langsung membukakan kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu dengan cara memutar dengan menggunakan tangan terdakwa tersebut, setelah berhasil membuka pintu rumah terdakwa langsung memasuki rumah tersebut setibanya di dalam rumah terdakwa langsung masuk ke kamar bagian depan dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A12 warna biru dengan IMEI 1 : 868532056707857 dan IMEI 2 : 868532056707840 milik Sdri. SELA yang berada di lantai yang sedang di Cas kemudian setelah itu Terdakwa masuk ke kamar bagian tengah dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone android merk OPPO 16 K warna putih dengan IMEI 1 : 862304052055319 dan IMEI 2 : 862304052055301 milik Sdri. RISKA, 1 (satu) unit handphone android merk REALME C20 warna Abu baja dengan IMEI 1 : 860035050353056 dan IMEI 2 : 860035050353049 milik Sdri. CHINDY dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1 : 861008057553399 dan IMEI 2 : 861008057553381 milik Sdri. SANA yang ketiganya tersebut berada di lantai dan sedang di Cas;--------------Bahwa para saksi korban menjelaskan total keseluruhan kerugian yang telah dialami oleh masing masing pemilik unit handphone yang telah hilang di ambil tersebut yaitu sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) atau atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut-------------------

     --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)  KUH Pidana .--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya