Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (conservatior beslag) yang diletakan di Objek Perkara a quo
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Tanggal 25 Februari 2003
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM No 0330 an Syaiful Anwar Surat ukur Tanggal 31- 03-1997 No 4674/I/1997 Luas 9.558M Persegi.
- Menyatakan sudah terjadi Peralihan Hak atas tanah dari Tergugat III kepada Penggugat.
- Menyatakan Prosedur Ganti rugi Tanah milik Penggugat Cacat Hukum dan Batal demi hukum.
- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan Immateril; Kerugian Materil Rp 197.500.000,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateril Rp 2,000.000.000,- (Dua milyar rupiah).Total Rp 2.197.500.000 (Dua milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum semua dokumen Alas hak yang di miliki Tergugat IV atas tanah milik objek perkara.
- Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateril sejumlah Rp 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang turut tinggal didalam bidang tanah objek perkara dan menguasainya untuk menyerahkan/Mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tampa adanya barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Bersama sama secara tanggung renteng membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada Turut tergugat I, Turut tergugat II, Turut tergugat III, Turut tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat secara tertulis dan Media Televisi Lokal Bengkulu dan Media masa on line Koran dan Facebook.
- Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat secara tertulis dan melalui surat kabar online Bengkulu dan Media Televisi Lokal Bengkulu.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Tais berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |