Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Tas Amri Tanjung 1.Bupati Kabupaten Seluma
2.Satpol PP Kabupaten Seluma
3.Syaiful Anwar
4.Herlan Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Tas
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amri Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SASTRA BUANAAmri Tanjung
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Seluma
2Satpol PP Kabupaten Seluma
3Syaiful Anwar
4Herlan Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KODIM 0425 Seluma
2POLRES Seluma
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma
4Camat Kecamatan Seluma
5Lurah Pasar Tais
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 197.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (conservatior beslag) yang diletakan di Objek Perkara a quo
  3. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Tanggal 25 Februari 2003
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM No 0330 an Syaiful Anwar Surat ukur Tanggal 31- 03-1997 No 4674/I/1997 Luas 9.558M Persegi.
  5.  Menyatakan sudah terjadi Peralihan Hak atas tanah dari Tergugat III kepada Penggugat.
  6. Menyatakan Prosedur Ganti rugi Tanah milik Penggugat Cacat Hukum dan Batal demi hukum.
  7. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan Immateril; Kerugian Materil Rp 197.500.000,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateril Rp 2,000.000.000,- (Dua milyar rupiah).Total Rp 2.197.500.000 (Dua milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  9. Menyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum semua dokumen Alas hak yang di miliki Tergugat IV atas tanah milik objek perkara.
  10. Menghukum Tergugat IV  untuk membayar kerugian Immateril sejumlah Rp 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah).
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang turut tinggal didalam bidang tanah objek perkara dan menguasainya untuk menyerahkan/Mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tampa adanya barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat. 
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Bersama sama secara tanggung renteng membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
  13. Memerintahkan kepada Turut tergugat I, Turut tergugat II, Turut tergugat III, Turut tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
  14. Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat secara tertulis  dan Media Televisi Lokal Bengkulu dan Media masa on line Koran dan Facebook.
  15. Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat secara tertulis dan melalui surat kabar online Bengkulu dan Media Televisi Lokal Bengkulu.
  16. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Tais berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak