INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara | 
| 1/Pid.C/2021/PN Tas | ANWAR SIMANJUTAK | GIWAN Alias IWAN Bin Alm. JARDO | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Tas | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/13/I/2021/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU | 
 | ||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------- Pada hari ini Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira Pukul 14.00 Wib di Desa Sukarami kec. Seluma Selatan Kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tais telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------- a Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021,  Sekira Puknul 14.00 Wib, di Desa Sukarmai Kec. Seluma Selatan kab. Seluma. Terdakwa GIWAN Als IWAN Bin JARDO (Alm) , telah melakukan pencurian ringan terhadap korban PAIKEM Binti KROMO SUMITO, dengan cara mengambil 6 (enam) tandan buah sawit milik korban tanpa izin dari korban dikebun milik korban di Desa Sukarami Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma, Yang mengakibatkan korban PAIKEM Binti KROMO SUMITO mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------- b. Bahwa terdakwa GIWAN Als IWAN Bin JARDO (Alm) mengakui bahwa telah melakukan pencurian ringan di kebun milik sdr. PAIKEM diDesa Sukarami Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma dimaksud pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wib.--------------------------------------------------------------- c. Bahwa terdakwa, saksi korban dan saksi-saksi mengakui bahwa memang benar sdr. GIWAN Als IWAN Bin JARDO (Alm) telah melakukan pencurian ringan 6 (enam) tandan buah sawit di kebun milik sdr. PAIKEM di Desa Sukarami Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma dimaksud pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00.--------------------------------------------------------------------                                                                    d. Bahwa terdakwa GIWAN Als IWAN Bin JARDO (Alm) mengakui bahwa cara melakukan dugaan tindak pidana pencurian ringan dimaksud dengan cara mengambil 6 (enam) tandan buah sawit milik korban dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) Buah Sabit dan tanpa izin dari korban.---------------------------------- Ke hal 02 --------- “ Pro Justitia “                                  -02- e. Bahwa saat terdakwa GIWAN Als IWAN Bin JARDO (Alm) melakukan tindak pidana pencurian ringan terhadap Korban hanya sendiri dan tidak ada orang lain yang ikut membantu ataupun ikut melakukan tindak pidana pencurian dimaksud dan terdakwa merasa menyesal dan mengakui bersalah telah melakukan pencurian terhadap korban. ------------------------------------------------- f. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------         ------------Maka terhadap Terdakwa di tuntut dan diancam denda sesuai rumusan dalam  Pasal 364 KUHP. ------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	