Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Tas HASIKIN Kepala Kepolisan Resor Seluma Kasat Narkoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tas
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1HASIKIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisan Resor Seluma Kasat Narkoba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penyidikan terhadap sdr JOY AVIKO Alias JOY Bin HASIKIN (anak PEMOHON) sebagai tersangka serta telah di lakukan penangkapan dan penahanan tidak berdasarkan hukum, sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tais Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk :

1.    Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap /06/VI/2023/Sat Res Narkoba Tanggal 22 Juni 2023 dengan tersangka JOY AVIKO Alias JOY Bin HASIKIN tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
3.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /05.A/VI/ 2023 / Sat.Resnarkoba, tanggal 23 Juni 2023 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
4.    Menyatakan penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah ;
5.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 dengan tersangka JOY AVIKO Alias JOY Bin HASIKIN dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
6.    Memerintahkan kepada TERMOHON menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/VI/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 22 Juni 2023 dengan terlapor an. JOY AVIKO Alias JOY Bin HASIKIN ;
7.    Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;
8.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;


Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya