Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan status tersangka terhadap Suami PEMOHON an. MUDAN Bin UMIL (Alm) tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/08/III/Res 1.6/2024/Reskrim tanggal 15 Maret 2024 dengan tersangka an. MUDAN Bin UMIL (Alm) tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/07/III/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 15 Maret 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan suami PEMOHON an. MUDAN Bin UMIL (Alm) dari ruang tahanan.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |